Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menangkap Yandi Supriyadi, buronan dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, setelah tersangka bersembunyi di perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang.

Yandi, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari polisi dan bahkan melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat.

“Iya, 1 buron kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang berhasil tertangkap. Ia memang kerab berpindah tempat untuk mengelabuhi incaran polisi, terakhir ia tinggal di perkebunan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).

Yandi akhirnya diringkus saat sedang berbelanja di pasar dekat perkebunan tempatnya bekerja.

Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/11) saat ia hendak membeli kebutuhan sehari-hari.

Dua Tersangka Lain Telah Ditahan

Selain Yandi, polisi sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Sudirman (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30), pengurus panti.

Ketiganya dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak, yaitu Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.

Kondisi Panti dan Jumlah Korban

Panti asuhan yang menjadi lokasi kejadian saat ini dihuni oleh 18 anak asuh, termasuk dua balita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total korban berjumlah 8 orang, dengan lima anak di bawah umur dan tiga dewasa, semuanya laki-laki.

Para korban kini telah dipindahkan ke rumah perlindungan sementara milik Dinas Sosial Kota Tangerang.

Motif Pelaku Pencabulan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa tindakan para tersangka didorong oleh orientasi seksual menyimpang terhadap sesama jenis.

“Untuk motifnya sudah diselidiki yakni penyimpangan seksual dengan korban anak laki-laki,” ujarnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka dan masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan tindak pidana.

“Jika ada gangguan atau tindak pidana, silakan melapor ke hotline 110,” imbau Ade Ary.

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap panti asuhan dan penanganan yang lebih serius terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.