Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun di tahun 2024.

Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, namun hanya untuk Rp 2 miliar pertama. Sisanya, harus dibayar oleh pembeli.

Insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024. Ada dua periode pemberian insentif, yaitu periode 1 Januari 2024 sampai 31 Juni 2024 dengan insentif 100 persen, dan periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 dengan insentif 50 persen.

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan bahwa ada 10.581 unit apartemen di Jakarta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP.

“Ini adalah momentum yang baik untuk membeli apartemen di Jakarta,” katanya dalam Webinar Property Outlook 2024, Selasa (27/2/2024).

Ferry menambahkan bahwa sebagian besar unit apartemen yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP adalah unit kelas menengah bawah dengan harga jual antara Rp 500 juta hingga Rp 650 juta.