sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar Provinsi mengalami kenaikan UMP Tertinggi tahun 2025, cek lengkapnya disini!

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Negara pada hari ini, membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, turut hadir beberapa menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Tenaga Kerja Yirli, dan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

Presiden Prabowo Naikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden menyampaikan bahwa UMP untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan rata- rata sebesar 6,5 persen.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk hasil pertemuan dengan pimpinan buruh. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha di tingkat nasional.

“Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan. Penetapan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup layak sekaligus mendukung kesejahteraan buruh,” jelas Presiden Prabowo.

Menteri Tenaga Kerja juga mengungkapkan bahwa usulan awal kenaikan UMP adalah sebesar 6 persen. Namun, setelah melalui berbagai diskusi dengan pihak terkait, pemerintah sepakat menaikkan rata-rata UMP nasional menjadi 6,5 persen.

Sementara itu, penetapan upah minimum sektoral akan diserahkan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah Ikut Perjuangkan Kesejahteraan Buruh Lewat Program Perlindungan Sosial

Selain membahas kenaikan UMP, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Program-program perlindungan sosial, seperti bantuan pangan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil, bantuan sosial (bansos), serta Program Keluarga Harapan (PKH), disebut turut mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di golongan bawah.

“Jika dihitung, bantuan-bantuan tersebut memberikan tambahan kesejahteraan yang signifikan bagi keluarga pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh,” ungkap Presiden.

Dengan keputusan ini, diharapkan buruh dapat merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut, sekaligus memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

10 Daftar Provinsi Mengalami Kenaikan UMP Tertinggi Tahun 2025

Berikut adalah daftar simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 berdasarkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5% dari beberapa UMP tahun 2024.

Berikut adalah simulasi kenaikan UMP 2025 dengan asumsi rata-rata kenaikan sebesar 6.5%:

1. DKI Jakarta

  • UMP 2024: Rp5.067.381
  • Kenaikan 6,5%: Rp329.379
  • UMP 2025: Rp5.396.760

2. Papua

  • UMP 2024: Rp4.024.270
  • Kenaikan 6,5%: Rp261.577
  • UMP 2025: Rp4.285.847

3. Kepulauan Bangka Belitung

  • UMP 2024: Rp3.640.000
  • Kenaikan 6,5%: Rp236.600
  • UMP 2025: Rp3.876.600

4. Sulawesi Utara

  • UMP 2024: Rp3.545.000
  • Kenaikan 6,5%: Rp230.425
  • UMP 2025: Rp3.775.425

5. Aceh

  • UMP 2024: Rp3.460.672
  • Kenaikan 6,5%: Rp224.943
  • UMP 2025: Rp3.685.615

6. Sumatra Selatan

  • UMP 2024: Rp3.456.874
  • Kenaikan 6,5%: Rp224.696
  • UMP 2025: Rp3.681.570

7. Sulawesi Selatan

  • UMP 2024: Rp3.434.298
  • Kenaikan 6,5%: Rp223.229
  • UMP 2025: Rp3.657.527

8. Kepulauan Riau

  • UMP 2024: Rp3.402.492
  • Kenaikan 6,5%; Rp221.161
  • UMP 2025: Rp3.623.653

9. Kalimantan Utara

  • UMP 2024: Rp3.361.653
  • Kenaikan 6,5%: Rp218.507
  • UMP 2025: Rp3.580.160

10. Kalimantan Timur

  • UMP 2024: Rp3.360.858
  • Kenaikan 6,5%: Rp218.455
  • UMP 2025: Rp3.579.313

Perkiraan UMP 2025 adalah hasil penjumlahan UMP 2024 dengan nilai kenaikan. Angka ini masih bersifat simulasi dan dapat berubah sesuai kebijakan masing- masing daerah serta ketentuan pemerintah pusat.