10 WNA Ajukan Permohonan Izin Tinggal Darurat di Bekasi Imbas Konflik Timur Tengah, Ini Persyaratannya!
HAIJAKARTA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat peningkatan pengajuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dalam beberapa hari terakhir.
Hingga 9 April 2026, tercatat sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan akibat terganggunya perjalanan internasional.
10 WNA Ajukan Permohonan Izin Tinggal Darurat di Bekasi
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon terdampak situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
“Per 9 April 2026, sudah tercatat 10 permohonan ITKT yang masuk. Rata-rata tujuan perjalanan mereka menuju wilayah Timur Tengah atau Eropa dengan transit di kawasan tersebut,” ujar Anggi, Kamis (9/4/2026).
Kondisi ini memicu gelombang WNA ajukan permohonan izin tinggal darurat di Bekasi karena banyak penerbangan mengalami pembatalan atau penjadwalan ulang.
Menurut Anggi, perubahan jadwal penerbangan oleh maskapai membuat sejumlah WNA harus kembali atau tertahan sementara di Indonesia.
“Dengan kebijakan ini, WNA yang terdampak diberikan kemudahan memperoleh ITKT agar status izin tinggal mereka tetap sah selama berada di Indonesia,” jelasnya.
Langkah ini menjadi solusi bagi WNA yang tidak bisa melanjutkan perjalanan sesuai rencana.
Dasar Hukum Kebijakan ITKT
Kebijakan terkait WNA ajukan permohonan izin tinggal darurat di Bekasi mengacu pada aturan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Anggi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-165 tertanggal 10 Maret 2026, serta Surat Edaran Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak kondisi di luar kendali,” tegasnya.
Syarat Dokumen Pengajuan ITKT
Untuk mengajukan ITKT, WNA wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Berikut daftar persyaratannya:
Dokumen Umum:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Izin tinggal sebelumnya (Visa/KITAS)
- Formulir permohonan resmi
- Surat sponsor (jika ada penjamin)
Bukti Kondisi Darurat:
- Surat keterangan dari maskapai atau bandara
- Bukti pembatalan atau penundaan penerbangan
- Dokumen force majeure
- Surat dari kedutaan atau instansi terkait
- Surat rumah sakit (jika kondisi medis)
Dalam kondisi tertentu, WNA yang mengalami overstay juga dapat memperoleh pembebasan biaya atau tarif nol rupiah sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak Imigrasi Bekasi memastikan layanan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023.
“Kami mengimbau WNA maupun penjamin agar segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat jika mengalami kendala perjalanan,” kata Anggi.
“Sehingga mereka dapat memperoleh penanganan serta layanan keimigrasian yang sesuai,” tambahnya.
