100 Kg Sabu Asal Medan Digagalkan di Bekasi, Polisi Bongkar Modus Towing
HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Jakarta Pusat sukses membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu yang dikirim dari Medan ke Jakarta.
Sebanyak 100 kilogram sabu berhasil diamankan, yang diduga kuat akan diedarkan untuk kebutuhan pesta malam Tahun Baru.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro mengungkapkan, para pelaku menyelundupkan sabu dengan modus menggunakan truk derek atau towing yang melintas jalur darat.
Menurutnya, pola ini sudah menjadi perhatian polisi selama kurang lebih dua pekan terakhir.
“Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” ujar Wisnu kepada wartawan, Rabu (31/12/2025), dikutip dari Tribun News.
Selama periode pemantauan tersebut, polisi mencurigai adanya sejumlah kendaraan yang dikirim menggunakan jasa towing dari Jakarta menuju Sumatra.
Beberapa hari kemudian, kendaraan-kendaraan itu kembali ke Jakarta melalui jalur darat Sumatra, masih dengan metode yang sama.
Wisnu menjelaskan, mobil-mobil tersebut sejatinya hanya dijadikan sarana untuk menyelundupkan sabu.
Para pelaku memanfaatkan setiap celah di dalam bodi kendaraan untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.
“Jadi itu memang dimasukan di bodi bodinya semua, kemarin kita bongkar yg belakang itu ada kurang lebih 10 kg di tengahnya juga ada di atasnya juga ada, jadi memang modus terbaru menggunakan towing,” jelasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menggagalkan rencana peredaran sabu yang akan dilakukan saat perayaan malam pergantian tahun.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 100 kilogram sabu yang berasal dari Medan, Sumatra Utara.
100 Kg Sabu Asal Medan Digagalkan di Bekasi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menambahkan, kasus ini terungkap berkat informasi mengenai kendaraan towing yang diduga membawa narkotika dari Medan menuju Jakarta.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru. Informasinya, narkotika ini berangkat dari Medan menuju Jakarta,” kata Susatyo dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, pada Rabu (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima laporan tentang sebuah kendaraan towing yang mengangkut lima unit mobil, dengan salah satu kendaraan berisi sabu.
Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti sejak menyeberang dari Lampung hingga memasuki wilayah Banten.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Summarecon Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari tersangka berinisial MJ, usia 29 tahun, kami mengamankan barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram,” pungkasnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MJ, petugas memperoleh informasi adanya satu kendaraan towing lain yang juga diduga mengangkut narkotika.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan lanjutan.
Penindakan kedua dilakukan pada Jumat (26/12) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial IS (41).
Dari tangan IS, petugas menyita 49 bungkus sabu dalam kemasan plastik hitam bergambar durian dengan berat bruto mencapai 50,006 kilogram.
“Satu unit mobil Pajero yang digunakan pelaku juga kami amankan. Sabu tersebut disembunyikan dan ditata rapi di dashboard belakang dan samping kendaraan,” ujar Susatyo.
Berdasarkan hasil pendalaman, kedua tersangka diketahui hanya menjalankan perintah dari seorang pengendali berinisial SRSL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 100 kilogram bruto,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Tak hanya itu, Susatyo juga mengungkapkan capaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam tiga bulan terakhir.
“Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengamankan total 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 cartridge berisi cairan narkotika,” pungkasnya.
