Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 11 pelanggar perda Kota Tangerang telah dijatuhi hukuman denda setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Mereka terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol, dan pelanggar izin bangunan.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap para pelanggar.

Penegakan Perda untuk Ketertiban Umum

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa para pelanggar telah dijatuhi hukuman sesuai keputusan pengadilan.

Hukuman ini diberikan berdasarkan pelanggaran terhadap Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Hal ini ditegakkan supaya ada efek jera untuk tidak melakukannya lagi di kemudian hari,” ujar Irman dalam keterangannya di Tangerang, Sabtu (14/9).

Komitmen Satpol PP dalam Menegakkan Perda

Irman menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang.

Penindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di masyarakat.

“Kami disiplin menegakkan semua tindak kejahatan demi terciptanya ketertiban di Kota Tangerang,” tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemkot Tangerang telah rutin mengadakan sosialisasi penegakan Perda.

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.