sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 12 anak panti asuhan di Tangerang akhirnya dipindahkan ke rumah perlindungan sosial oleh Dinas Sosial Kota Tangerang.

Mereka adalah penghuni panti asuhan di Kunciran Indah, Tangerang, telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS).

Pemindahan ini dilakukan menyusul penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pengurus panti asuhan tersebut.

Meskipun demikian, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa anak-anak tersebut dalam kondisi sehat dan belum tentu menjadi korban pelecehan.

Kondisi Anak Panti Asuhan di Tangerang Usai Dipindahkan

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menyatakan bahwa anak-anak tersebut saat ini berada dalam kondisi sehat dan ceria.

Di RPS, mereka menjalani aktivitas sehari-hari seperti bermain bersama, mendapatkan trauma healing melalui story telling bersama psikolog, serta menonton film bersama.

“Tujuannya yakni biar anak-anak bisa terpantau 24 jam penuh oleh petugas. Fasilitas dipenuhi dan layak. Diberikan makanan juga yang bergizi,” jelas Tihar Sopian.

Selain itu, 12 anak tersebut juga telah menjalani tes kesehatan dan konseling psikis pada Jumat (4/10) lalu.

Namun, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikis masih menunggu keputusan lebih lanjut untuk menentukan apakah mereka termasuk korban pelecehan.

Proses Investigasi dan Status Anak-Anak

Tihar Sopian menambahkan bahwa 12 anak yang berada di panti asuhan belum dipastikan menjadi korban dalam kasus ini.

“Hasil tes belum keluar,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pihak berwenang terus memantau perkembangan kondisi anak-anak di RPS dan memastikan segala kebutuhan mereka terpenuhi.

Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Jadi Tersangka

Sementara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) yang merupakan pengurus yayasan.

Keduanya saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kedua tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat empat korban pelecehan, yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak,” tambah Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.