sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk triwulan kedua dimulai pada pekan ketiga Mei 2025.

Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Penyaluran bansos kali ini akan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Alhamdulillah, penyaluran mudah-mudahan di minggu ke-3 bulan Mei ini sudah kita mulai untuk triwulan ke-2,” ujar Saifullah Yusuf, dikutip dari laman resmi Kemensos.

Namun, ia mengingatkan bahwa akan ada kemungkinan perubahan dalam daftar penerima bantuan.

Hal ini karena pembaruan data yang dilakukan Kemensos telah menyebabkan sejumlah warga yang sebelumnya menerima bantuan tidak lagi tercatat sebagai penerima, dan sebaliknya, ada warga baru yang kini berhak mendapatkan bansos.

Golongan Tidak Layak Menerima Bansos

Kemensos melalui kanal YouTube resminya merinci sejumlah kategori warga yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial, antara lain:

  1. Masyarakat dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

  2. Pensiunan ASN, TNI, dan POLRI.

  3. Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan aktif.

  4. Pemilik atau pengurus perusahaan.

  5. Perangkat desa yang masih aktif.

  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD.

  7. Warga yang telah menerima bantuan dari instansi lain.

  8. Masyarakat yang secara sadar menolak bantuan.

  9. Alamat penerima tidak ditemukan saat penyaluran.

  10. Penerima bantuan yang telah pindah domisili.

  11. Warga yang telah meninggal dunia, kecuali ada pengganti dalam satu keluarga.

  12. ASN, TNI, POLRI, serta anggota keluarga inti mereka.

Rincian Besaran Banso BPNT PKH Mei 2025

Setiap penerima PKH mendapatkan bantuan berdasarkan komponen dalam keluarganya. Berikut detail nominal bantuan PKH 2025:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun

  • Anak SD: Rp900.000/tahun

  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun

  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun

  • Lansia usia ≥70 tahun: Rp2.400.000/tahun

  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun

Cara Menjadi Penerima Bansos Pemerintah

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dll, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Daftar di Kantor Desa atau Kelurahan

Warga diminta untuk datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

2. Verifikasi oleh Dinas Sosial

Data yang dikumpulkan akan diteruskan ke dinas sosial di tingkat kabupaten/kota untuk diverifikasi dan kemudian dilaporkan kepada bupati/walikota hingga diteruskan ke Kementerian Sosial.

3. Pendaftaran Secara Online

Alternatif lainnya, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang bisa diunduh di ponsel pintar.

Perlu di catat, meski telah terdaftar di DTKS, bukan berarti langsung bisa menerima bansos. Hal ini dikarenakan setiap program bantuan sosial memiliki kriteria dan mekanisme tersendiri, serta dibatasi oleh kuota penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

Cara Cek Status DTKS

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS, berikut dua cara yang bisa dilakukan:

1. Cek Melalui Website

Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data diri sesuai KTP untuk melihat status kepesertaan.

2. Tanyakan ke Dinas Sosial

kamu juga bisa langsung datang ke kantor Dinas Sosial terdekat untuk menanyakan statusmu dalam DTKS.

Penting diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, seluruh program bansos wajib mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yaitu DTKS.