Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, yang mempertanyakan kepastian kebijakan ini.

“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan kenaikan PPN ini akan diberlakukan pada semua barang dan jasa, kecuali untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa yang dianggap penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Adapun rincian barang bebas PPN, menurut UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan No.116/PMK.010/2017, meliputi:

13 Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas Pajak 12 Persen

1. Beras dan Gabah

Termasuk beras dengan berbagai tingkat pengolahan, mulai dari berkulit hingga pecah dan menir.

2. Jagung

Baik yang telah dikupas maupun belum, selain bibit.

3. Sagu

Empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.

4. Kedelai

Utuh dan pecah, selain yang berupa benih.

5. Garam Konsumsi

Meliputi garam beryodium, garam meja, dan garam denaturasi.

6. Daging Segar

Daging dari hewan ternak, baik dengan atau tanpa tulang, yang tidak melalui proses pengolahan.

7. Telur

Telur tidak diolah serta telur yang diasinkan atau dibersihkan, tidak termasuk bibit.

8. Susu

Susu perah yang dipanaskan atau didinginkan, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.

9. Buah-buahan Segar

Buah-buahan yang hanya melalui proses pembersihan, pemotongan, atau pemisahan tanpa pengeringan.

10. Sayur-sayuran Segar

Sayur yang dicuci, dibekukan, atau dicacah.

11. Ubi-ubian Segar

Ubi yang mengalami pencucian, pengupasan, dan pengirisan.

12. Bumbu-bumbuan Segar

Bumbu yang masih segar atau dikeringkan, tanpa dihancurkan.

13. Gula Konsumsi

Gula kristal putih dari tebu untuk konsumsi, tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Tujuan Kebijakan PPN

Pengecualian PPN untuk barang-barang ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Namun, kenaikan tarif PPN diharapkan dapat menopang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mengingat kondisi ekonomi dan tantangan pengeluaran yang meningkat.

Meski demikian, penerapan tarif PPN baru akan dilakukan secara bertahap dan disertai sosialisasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan, guna memastikan masyarakat memahami dampaknya.