Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Ini adalah daftar gaji Ketua RT di Indonesia Terbaru 2025 yang banyak dicari akhir-akhir ini.

Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam menjalankan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar.

Namun, apakah insentif yang mereka terima sebanding dengan tugas yang mereka emban?

Apakah RT di DKI Jakarta Digaji?

Ketua RT di DKI Jakarta mendapatkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta per bulan.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, yang juga menyebutkan bahwa Ketua RW menerima Rp 2,5 juta per bulan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa uang tersebut bukan berupa gaji atau honorarium.

Sebaliknya, dana ini diperuntukkan sebagai penunjang operasional RT dan RW dalam melaksanakan tugas di wilayah masing-masing. Penyalurannya dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apa Saja Tugas Ketua RT?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD), yang menjadi mitra pemerintah desa.

Berikut adalah tugas utama seorang Ketua RT:

1. Membantu Kepala Desa dalam Bidang Pelayanan Pemerintah

Ketua RT bertugas mendukung pelaksanaan pelayanan administratif dan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.

2. Penyediaan Data Kependudukan dan Perizinan

Ketua RT berperan dalam menyediakan data terkait warga, seperti pendataan penduduk dan verifikasi dokumen untuk kebutuhan administrasi.

3. Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Desa

Ketua RT bertanggung jawab menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, sesuai arahan kepala desa atau kelurahan.

4. Masa Jabatan Ketua RT

Masa jabatan Ketua RT adalah lima tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan. Mereka dapat menjabat dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

13 Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia Terbaru 2025

Berikut ini adalah gambaran gaji Ketua RT di sejumlah wilayah Indonesia, lengkap dengan kebijakan yang berlaku:

1. Jakarta

Pada tahun 2025, gaji Ketua RT di Jakarta masih ditetapkan sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

2. Semarang

Berdasarkan unggahan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pada 28 Juni 2022, gaji Ketua RT saat itu sebesar Rp 600.000 per bulan, dan dinaikkan menjadi Rp 1.000.000 pada 2023.

Hingga kini, jumlah tersebut belum mengalami perubahan.

3. Palembang

Penjabat Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan bahwa mulai November 2024 atau awal Januari 2025, gaji Ketua RT akan naik dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan, mempertimbangkan tugas mereka yang semakin berat.

4. Makassar

Sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji Ketua RT bergantung pada penilaian kinerja. Ketua RT dengan kinerja rendah menerima Rp 500.000 per bulan, sementara kinerja tinggi bisa mendapatkan hingga Rp 2.000.000 per bulan.

5. Pekanbaru (Riau)

Menurut Pemerintah Kota Pekanbaru, Ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 500.000 per bulan, sedangkan Ketua RW menerima Rp 650.000 per bulan.

6. Bekasi

Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp 5.000.000 per tahun, atau sekitar Rp 416.000 per bulan.

7. Bandung

Menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif untuk Ketua RW ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, ditambah fasilitas BPJS Kesehatan. Ketua RW mengaku insentif ini sangat membantu operasional pelayanan masyarakat.

8. Jawa Tengah (Magelang)

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, Ketua RT di Magelang menerima honor sebesar Rp 300.000 per bulan.

9. Yogyakarta

Dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, gaji Ketua RT di Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 250.000 per bulan.

10. Padang

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT di Padang ditetapkan sebesar Rp 245.000 per bulan.

11. Probolinggo

Dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, Ketua RT mendapatkan honor sebesar Rp 180.000 per bulan.

12. Kebumen

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kebumen menyebut insentif sebesar Rp 190.000 untuk Ketua RT akan mulai diberikan pada Maret 2024 dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

13. Pontianak

Dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT menerima honor tahunan sebesar Rp 1.500.000, atau setara Rp 125.000 per bulan.

Meskipun gaji Ketua RT di berbagai daerah bervariasi, tanggung jawab mereka tetap besar, mulai dari mengelola data kependudukan hingga menjaga keamanan lingkungan.

“Kinerja baik ketua RT ya harus diapresiasi. Sudah sepatutnya juga tanggung jawab dan tugas yang diemban tidaklah mudah ,” ujar Aprizal Hasyim, Pj Sekda Palembang.

Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkatkan kesejahteraan Ketua RT.

Insentif yang memadai bukan hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi bagi mereka untuk menjalankan tugas dengan lebih optimal.