15 Golongan Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 15 golongan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Hal ini sebagaimana peraturan gubernur (perub) terkait layanan angkutan massal gratis yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025, dijabarkan 15 golongan akan mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta.
“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 2, dilihat Kamis (16/10/2025).
Pergub ini diteken Pramono pada 13 Oktober 2025.
Bagi warga yang memenuhi syarat bisa naik transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta secara gratis.
“Layanan Angkutan Umum Massal gratis terdiri atas sistem BRT, MRT, dan LRT,” tulis pergub tersebut.
“Sistem BRT meliputi layanan angkutan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, dan layanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT,” sambungnya.
15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta
Berikut golongan yang mendapatkan layanan transportasi umum gratis di Jakarta.
1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
11 Tempat Wisata Gratis di Jakarta
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan akses gratis masuk tempat wisata bagi lansia dan penyandnag disabilitas.
Bagi lansia serta penyandang disabilitas yang tinggal di Jakarta bisa mengunjungi sejumlah tempat wisata secara gratis.
Dikutip dari akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta (@disparekrafdki), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan 11 tempat wisata gratis bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Layanan Gratis Masuk Tempat Wisata Bagi Masyarakat Tertentu, layanan gratis yang diberikan berupa pembebasan retribusi masuk tempat wisata.
Berikut daftar tempat wisata gratis di Jakarta untuk lansia dan disabilitas.
1. Taman Margasatwa Ragunan
2. Pelataran Cawan Monumen Nasional
3. Museum Seni Rupa dan Keramik
4. Museum Wayang
5. Museum Tekstil
6. Museum Sejarah Jakarta
7. Museum Bahari
8. Museum Joang’45
9. Museum MH Thamrin
10. Museum Taman Prasasti
11. Museum Arkeologi Onrust