Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat pada awal tahun 2025.

Kebijakan ini diluncurkan berbarengan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini akan diterapkan pada barang dan jasa mewah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah akan memperkenalkan beberapa insentif untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN.

Di antaranya adalah bantuan bagi sektor-sektor penting seperti minyak goreng dan tepung terigu, serta pemberian bantuan bagi pekerja dan keluarga berpenghasilan rendah.

Berikut adalah 15 daftar insentif  yang telah disiapkan pemerintah untuk tahun 2025:

1. Insentif Pajak MinyaKita

Pemerintah akan memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk produk minyak goreng MinyaKita. Dengan volume sekitar 175.000 ton per bulan, kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran Rp 0,9 triliun.

2. Insentif Pajak Tepung Terigu

Tepung terigu juga mendapatkan insentif PPN sebesar 1%. Diperkirakan kebutuhan tepung nasional tahun 2025 mencapai 6,66 juta ton, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 0,9 triliun.

3. Insentif Pajak Gula Industri

Gula industri, yang merupakan bahan baku penting di sektor makanan dan minuman, juga akan mendapat insentif pajak sebesar 1%. Anggaran untuk kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 437,5 miliar.

4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Pemerintah akan melanjutkan program bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima pada tahun 2025. Bantuan ini diberikan pada Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP. Angka ini turun dibandingkan penerima manfaat di 2024 yang mencapai 22 juta.

5. Diskon Listrik

Pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 VA akan mendapat diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan di awal tahun 2025. Diskon ini mencakup sekitar 81,4 juta rumah tangga.

6. Diskon PPN untuk Pembelian Rumah

Insentif PPN akan dilanjutkan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

7. Insentif PPN Kendaraan Listrik (EV)

Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 10% untuk penyerahan kendaraan listrik (EV) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

8. PPnBM DTP Kendaraan Listrik

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik tertentu juga akan ditanggung pemerintah, baik untuk kendaraan impor maupun produksi dalam negeri.

9. PPnBM Kendaraan Hybrid

Pemerintah memberikan insentif PPnBM sebesar 3% untuk kendaraan hybrid, dengan alokasi anggaran Rp 840 miliar.

10. Pembebasan Bea Masuk EV

Pemerintah akan membebaskan bea masuk untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh (CBU) pada tahun 2025.

11. Bebas PPh untuk Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta

Pegawai dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

12. Dukungan untuk Pekerja yang Di-PHK

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan bantuan tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

13. Perpanjangan PPh Final UMKM

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta akan bebas dari pengenaan PPh final, sementara UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar akan dikenai PPh sebesar 0,5%.

14. Pembiayaan Industri Padat Karya

Pemerintah juga menyediakan skema pembiayaan bagi industri padat karya untuk revitalisasi mesin dan modal kerja, dengan plafon hingga Rp 10 miliar dan subsidi bunga 5%.

15. Diskon Iuran JKK

Relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% akan diberikan kepada sektor padat karya, yang mencakup 3,76 juta pekerja.

Airlangga memastikan pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” terang Airlangga.