Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- 17 Golongan PPPK 2024 yang akan menerima gaji dari Sri Mulyani, apakah kamu termasuk?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dikelompokkan ke dalam 17 golongan, namun distribusi jumlah pegawai dalam tiap golongan ini tidak merata.

Akibatnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani hanya akan mencairkan gaji bagi PPPK yang tergolong dalam kategori tertentu dan jumlahnya hanya 17 orang saja.

Padahal, terdapat satu golongan yang jumlahnya mencapai lebih dari 600 ribu orang.

Berdasarkan data statistik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), 17 orang dari PPPK ini akan menerima gaji tertinggi, yang mencapai Rp7,3 juta per bulan. Mereka berasal dari golongan tertinggi, yaitu golongan XVII.

Perkiraan gaji untuk PPPK dalam golongan XVII didasarkan pada masa kerja mereka. Untuk masa kerja nol tahun, gaji yang diterima sebesar Rp4.462.500, sedangkan mereka dengan masa kerja 32 tahun bisa memperoleh hingga Rp7.329.000.

17 Golongan PPPK 2024  yang Akan Menerima Gaji dari Sri Mulyani

Berikut adalah jumlah PPPK yang tercatat dalam data statistik BKN per 31 Desember 2024 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: 33 orang
  • Golongan III: 24 orang
  • Golongan V: 9.683 orang
  • Golongan VI: 443 orang
  • Golongan VII: 61.333 orang
  • Golongan VIII: 1 orang
  • Golongan IX: 641.933 orang
  • Golongan X: 18.803 orang
  • Golongan XI: 749 orang
  • Golongan XII: 131 orang
  • Golongan XIII: 164 orang
  • Golongan XIV: 10 orang
  • Golongan XV: 1 orang
  • Golongan XVI: 15 orang
  • Golongan XVII: 17 orang

Berdasarkan data ini, dapat disimpulkan bahwa hanya 17 orang dari golongan XVII yang akan menerima gaji tertinggi sesuai kebijakan yang berlaku.

Golongan ini merupakan yang tertinggi di antara PPPK, dengan gaji maksimal mencapai Rp7,3 juta untuk masa kerja 32 tahun, sementara sebagian besar PPPK di golongan lainnya tidak termasuk dalam kategori penerima gaji sebesar itu.