18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Cuti Bersama, Cek Jadwal Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 diresmikan dengan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi mengatakan SKB 3 Menteri terkait 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahannya secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia atau HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKBditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan,” bunyi penetapan di tabel cuti bersama dalam lampiran SKB.
Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan menjadi cuti bersama dengan tujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam ayakan momen bersejarah kemerdekaan.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Agustus 2025.
Sebelumnya Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri.
Momen libur ini kemudian didorong pemerintah untuk masyarakat aktif dalam berpartisipasi berbagai kegiatan, seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Dengan diresmikannya SKB 3 Menteri terkait libur 18 Agustus 2025, maka masyarakat Indonesia akan menikmati long weekend atau libur panjang.
Sebab, momen libur tambahan ini berdekatan dengan akhir pekan.
Sehingga, masyarakat Indonesia bisa menikmati momen HUT ke-80 RI lebih panjang, yakni selama tiga hari.
Berikut jadwal terbaru libur nasional dan cuti bersama 2025.
Libur Nasional 2025
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad saw
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
- 18 Agustus: HUT ke-80 RI
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus