2 Alasan Perpanjangan SIM Online Ditolak, Wajib Diketahui Sebelum Ajukan Lewat Aplikasi
HAIJAKARTA.ID – Pengajuan perpanjangan SIM kini makin mudah karena bisa dilakukan secara daring lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, tidak semua permohonan berjalan mulus.
Faktanya, ada 2 alasan perpanjangan SIM online ditolak oleh Korlantas.
Jika sudah terjadi, pemohon tidak perlu panik karena masih ada solusi yang disiapkan pihak kepolisian.
Alasan Perpanjangan SIM Online Ditolak
Berikut ulasan lengkap mengenai 2 alasan perpanjangan SIM online ditolak serta langkah antisipasinya:
1. Data Tidak Sesuai atau Tidak Ditemukan
Menurut Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Adis Dani Garta, salah satu penyebab utama adalah data yang tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan sistem.
Ia menjelaskan, “Ketidakcocokan data bisa memicu penolakan karena sistem tidak bisa memverifikasi identitas pemohon.”
Hal ini bisa terjadi jika ada perbedaan informasi pada SIM lama dengan data E-KTP yang dimasukkan.
Untuk menghindari penolakan, pemohon perlu mengecek kembali data sebelum mengunggah dokumen di aplikasi.
2. Dokumen Tidak Lengkap atau Kurang Jelas
Selain masalah data, dokumen yang tidak lengkap atau kualitas file yang buram juga menjadi alasan utama penolakan.
“Jika dokumen tidak jelas atau ada yang terlewat, pengajuan otomatis akan gagal,” tutur Adis.
Dokumen wajib meliputi e-KTP, SIM lama, tanda tangan, pas foto dengan latar biru, hasil tes kesehatan jasmani, dan tes psikologi.
Pastikan semua berkas diunggah dengan jelas agar sistem dapat memverifikasi dengan benar.
Solusi Jika Perpanjangan SIM Online Gagal
Jika perpanjangan SIM online ditolak, masyarakat bisa kembali mengajukan selama SIM masih berlaku.
Adis menekankan, pemohon perlu memastikan seluruh data dan dokumen sesuai dengan persyaratan.
Namun, jika kegagalan terus terjadi, ia menyarankan agar pemohon mendatangi layanan SIM Keliling atau SATPAS setempat.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Untuk menghindari penolakan, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di kertas putih
- Pas foto latar biru
- Hasil pemeriksaan jasmani secara daring
- Tes psikologi melalui aplikasi epPsi
Cara Perpanjangan SIM Online
Berikut langkah-langkahnya melalui aplikasi Digital Korlantas:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi akun
- Pilih menu SIM → Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen persyaratan
- Pilih Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening untuk refund bila ditolak
- Tentukan metode pengiriman atau pengambilan SIM
- Lakukan pembayaran melalui virtual account
- Cek status transaksi secara berkala
- SIM akan dikirim atau diambil langsung sesuai pilihan
Dengan memahami alasan perpanjangan SIM online ditolak dan menyiapkan dokumen dengan benar, masyarakat bisa meminimalkan risiko kegagalan proses.