2 WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online di Hotel Jakarta Barat, Pasang Tarif Rp15 Juta
HAIJAKARTA.ID – Petugas Imigrasi Jakarta Barat mengamankan aksi 2 perempuan WNA Uzbekistan yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
Pengungkapan bermula dari temuan patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran jasa seksual oleh warga negara asing di wilayah tersebut.
WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online di Hotel Jakarta Barat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan bahwa kasus ini mencuat setelah tim memonitor aktivitas daring yang mencurigakan.
Menurutnya, “petugas menerima informasi terkait praktik tersebut, kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan keberadaan para pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025), dengan kata-kata yang telah disesuaikan.
Proses Penangkapan Dua WNA Uzbekistan
Penindakan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dua perempuan berinisial SS (35) dan KD (22), keduanya WNA Uzbekistan, ditangkap ketika diduga tengah melayani transaksi di kamar hotel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan bahwa kondisi di lokasi memperkuat dugaan transaksi seksual berlangsung.
Ia mengatakan bahwa petugas menemukan alat kontrasepsi yang sudah dibuka di kamar.
“Saat transaksi berjalan, perlengkapan itu sudah tersiapkan, sehingga kami langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya dengan pengubahan redaksi.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan dua WNA Uzbekistan tersebut dalam kegiatan prostitusi online, yaitu:
- dua paspor Uzbekistan
- dua ponsel berisi riwayat percakapan transaksi
- dua boks alat kontrasepsi
- uang tunai Rp30 juta (Rp15 juta masing-masing)
Dari pemeriksaan, SS dan KD diketahui menarik tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta untuk sekali layanan.
Percakapan di ponsel mereka menunjukkan proses negosiasi dan pengaturan janji dengan para klien.
Keduanya mendapatkan pelanggan melalui seorang perantara berinisial L. Hingga kini, keberadaan L masih ditelusuri.
SS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, sedangkan KD memakai visa wisata.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan berbayar yang tidak sesuai ketentuan.
Ancaman Deportasi
Dengan dugaan pelanggaran tersebut, dua WNA Uzbekistan itu dapat dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Mereka juga berpotensi dijerat Pasal 122A UU Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
SS dan KD kini masih diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan prostitusi online yang lebih besar bersama perantara lain.
Jenis-jenis Visa yang Diperbolehkan Masuk Indonesia
Indonesia memiliki empat jenis visa utama: visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.
Masing-masing memiliki fungsi dan aturan yang berbeda.
1. Visa diplomatik
Visa Diplomatik iberikan kepada pemegang paspor diplomatik atau orang asing yang datang untuk menjalankan tugas bersifat diplomatik.
Aturan ini berlaku juga untuk keluarganya dan diatur berdasarkan perjanjian internasional serta prinsip resiprositas.
2. Visa dinas
Visa jenis ini umunya diberikan kepada pemegang paspor dinas atau orang asing yang datang untuk menjalankan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik, termasuk anggota keluarganya.
Baik visa diplomatik maupun visa dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri melalui perwakilan RI di luar negeri.
3. Visa tinggal terbatas
Visa ini diberikan dalam dua kategori:
a. Untuk rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, pemohon rumah kedua, pasangan sah WNI, dan keluarganya yang akan tinggal sementara di Indonesia.
b. Untuk orang asing yang akan bekerja di kapal, alat apung, atau instalasi di wilayah laut Indonesia.
Jenis khusus “rumah kedua” memungkinkan orang asing tinggal 5–10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
4. Visa kunjungan
Biasanya diberikan kepada orang asing yang datang untuk berbagai keperluan seperti pemerintahan, wisata, keluarga, bisnis, pendidikan, hingga jurnalistik.
Visa ini terbagi dua:
a. Visa kunjungan satu kali perjalanan
Berlaku 60 atau 180 hari, termasuk yang diberikan saat kedatangan atau Visa on Arrival.
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Berlaku untuk banyak keperluan seperti wisata, bisnis, audit perusahaan, pembuatan film, seni, hingga olahraga non-komersial, dengan masa berlaku 60 hari hingga 5 tahun.
