sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025, berikut ini daftar lengkapnya!

Memasuki bulan kemerdekaan, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan kepada masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 21 provinsi dari Sabang hingga Merauke ikut menggelar program ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan mereka, sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Program pemutihan ini memiliki bentuk yang bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya menghapuskan denda keterlambatan pembayaran, memberikan potongan pajak, hingga menghapus total tunggakan serta pajak progresif yang biasanya dikenakan untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

21 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

Berikut adalah ringkasan program pemutihan pajak kendaraan dari 21 provinsi tersebut:

1. Aceh

Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif, sesuai Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024. Program berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Desember 2025.

2. Riau

Melalui unggahan resmi Bapenda Riau, diberikan diskon pajak kendaraan hingga 50% dan cukup bayar 2 tahun pokok pajak saja bagi yang menunggak bertahun-tahun. Berlaku hingga 19 Agustus 2025.

3. Sumatera Barat

Pemutihan berlangsung dari 25 Juni sampai 31 Agustus 2025. Manfaat yang diberikan antara lain bebas tunggakan pajak, pembebasan denda, bea balik nama kendaraan kedua, serta pajak progresif.

4. Lampung

Bapenda Lampung menginformasikan bahwa pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Termasuk bebas denda, bebas pajak satu tahun ke depan untuk kendaraan mutasi masuk, dan pembebasan pajak progresif.

5. Banten

Gubernur Andra Soni memperpanjang pemutihan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 karena antusiasme masyarakat. Diberlakukan bagi pemilik tunggakan tahun 2024 ke bawah.

6. DKI Jakarta

DKI memberikan pemutihan otomatis (tanpa perlu pengajuan) berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

7. Jawa Barat

Diperpanjang sampai akhir September 2025, Jawa Barat memberikan pengampunan tunggakan dan denda karena tingginya minat masyarakat untuk mengikuti program ini.

8. Yogyakarta

Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, diberikan pembebasan denda pajak, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

9. Jawa Timur

Diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua dari kalangan kurang mampu, ojek online, dan kendaraan roda tiga. Diskon dan pembebasan berlaku hingga 31 Desember 2025.

10. Bali

Pemerintah Provinsi Bali resmi menghapuskan pajak progresif kendaraan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024. Ini berarti tidak ada lagi beban tambahan meskipun memiliki lebih dari satu kendaraan.

11. Nusa Tenggara Barat (NTB)

NTB membagi program diskon ke dalam enam kategori, termasuk diskon hingga 50% untuk lembaga sosial dan pembebasan pajak mutasi kendaraan dari luar NTB. Berlaku sampai 30 September 2025.

12. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Program pemutihan berlaku dari 28 Juli sampai 30 September 2025. Memberikan 100% pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, serta berbagai diskon PKB dan BBNKB.

13. Kalimantan Barat

Berlangsung hingga 20 Desember 2025. Terdapat diskon 5% hingga 50% untuk PKB, bebas denda, serta gratis bea balik nama kendaraan bekas.

14. Kalimantan Tengah

Program pemutihan dilaksanakan mulai 23 Juni sampai 23 September 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa denda, dan mendapat bebas bea balik nama.

15. Kalimantan Selatan

Diberikan diskon hingga 34,17% untuk bea balik nama dan penghapusan seluruh tunggakan dan denda. Program berlaku hingga 31 Desember 2025.

16. Kalimantan Utara

Berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Ada diskon untuk PKB dan BBNKB, serta pembebasan denda untuk yang mutasi masuk atau membayar sebelum jatuh tempo.

17. Sulawesi Selatan

Diskon PKB hingga 9,5%, bebas denda, serta potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan dari luar Sulsel. Program berlaku sampai akhir tahun 2025.

18. Sulawesi Tenggara

Khusus pelajar dan mahasiswa, diberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah. Program ini berlaku hingga April 2026.

19. Papua

Berlaku dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Masyarakat mendapat penghapusan denda dan diskon pokok pajak kendaraan hingga 40%.

20. Papua Barat

Diberikan pembebasan sanksi administratif hingga akhir 2025, serta pengurangan pokok pajak tahun berjalan dan bea balik nama.

21. Papua Selatan

Program berjalan dari 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Terdapat pembebasan tunggakan, denda, bea balik nama, dan cukup bayar pajak tahun berjalan saja.