21 Titik Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta, Lengkap Beserta Jenis Pelanggaran dan Dendanya
HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai hari ini, Senin (14/7/2025).
Adapun lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta akan tersebar dibeberapa titik selama 14 hari ke depan.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyampaikan bahwa melalui operasi ini diharapkan perilaku berkendara masyarakat semakin tertib dan aman.
“Kalau dalam 14 hari ke depan operasi ini bisa berjalan maksimal, maka harapannya kesadaran masyarakat akan semakin tinggi. Tujuan akhirnya adalah ketertiban dan keselamatan, baik bagi pengendara maupun penumpang,” ujar Karyoto di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Jenis Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Berikut adalah daftar pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh 2025:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Menerobos lampu merah
5. Pengendara di bawah umur
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih (ODOL)
8. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau surat-surat tidak lengkap
9. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
Ancaman Sanksi dan Denda Tilang Operasi Patuh 2025 di Jakarta
Pelanggar selama operasi akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut rincian beberapa jenis pelanggaran beserta ancaman hukumannya:
- Menerobos lampu merah: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melawan arus: Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Menggunakan HP saat berkendara: Denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291)
- Pengendara di bawah umur: Denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan (Pasal 281)
Prakiraan Titik Lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta
Berdasarkan tahun sebelumnya, berikut beberapa prakiraan lokasi Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta:
Jakarta Selatan
- Lampu Merah Robinson – Pasar Minggu
- Jalan Fatmawati
- Jalan Ciputat Raya
Jakarta Barat
- Jalan Letjen S. Parman – Kolong Peninsula
- Sepanjang Jalan Daan Mogot
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Kemanggisan Raya
Jakarta Timur
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Letjen Sutoyo
- Jalan Basuki Rahmat
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Pusat
- Jalan Rajawali
- Jalan Sabang
- Lampu Merah Jembatan Merah – Gunung Sahari
Jakarta Utara
- Jalan Raya Cilincing
- Jalan Martadinata
- Jalan Raya Pakin
- Jalan Yos Sudarso
Jalan-Jalan Protokol di Jakarta (Lintas Wilayah)
- Sepanjang Jalan Gatot Subroto
- Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman – M.H. Thamrin
- Sepanjang Jalan H.R. Rasuna Said
Karyoto menegaskan bahwa pihak kepolisian berharap segala bentuk pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, termasuk yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
“Intinya kami ingin masyarakat menyadari dan merasa diingatkan lewat operasi ini. Dengan menaati aturan, mereka tidak hanya menghindari sanksi, tapi juga menjaga keselamatan. Pelanggaran dan kecelakaan bisa dikurangi jika semua tertib,” jelasnya.
Operasi ini akan dilakukan secara acak di berbagai titik strategis, namun tidak akan disertai dengan penutupan jalan.