sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menegaskan aturan bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Dalam upaya memperkuat tata kelola ruang digital, otoritas memberi peringatan bahwa sejumlah layanan global masuk dalam daftar platform yang bakal diblokir Komidigi jika tidak segera mematuhi kewajiban administratif.

Komdigi Blokir Cloudflare

Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan sekadar formalitas.

Ia menyampaikan bahwa kewajiban tersebut menjadi instrumen untuk menjaga kedaulatan digital sekaligus melindungi masyarakat dalam ruang digital yang sehat.

Alexander juga menambahkan bahwa absennya status PSE membuat pengawasan konten terlarang, termasuk judi online, menjadi jauh lebih sulit.

Cloudflare menjadi sorotan utama dalam daftar platform yang bakal diblokir Komidigi.

Perusahaan penyedia infrastruktur web itu diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Alexander menegaskan bahwa jika Cloudflare tidak mematuhi batas waktu tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi.

Ia menyebut bahwa pemerintah telah memberi peringatan penting agar pengguna layanan Cloudflare mempertimbangkan opsi alternatif sebelum tenggat berakhir.

Meski begitu, ia menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi para platform global yang menunjukkan komitmen terhadap aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Komidigi mengungkapkan data terbaru terkait judi online.

Berdasarkan 10.000 data sampel situs judi daring periode 1–2 November 2025, sekitar 76 persen di antaranya menggunakan layanan Cloudflare.

Alexander menyampaikan bahwa Cloudflare idealnya lebih selektif dalam menerima permintaan layanan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan itu seharusnya tidak membuka akses bagi layanan yang dapat merugikan Indonesia dan perlu menerapkan penyaringan yang lebih ketat.

25 Daftar Platform yang Terancam Diblokir Komidigi

Selain Cloudflare, Komidigi juga mengumumkan 25 platform global dari berbagai sektor, termasuk AI, pendidikan, perhotelan, keuangan, dan konten kreatif, yang belum mendaftar sebagai PSE.

Seluruhnya masuk dalam daftar platform yang bakal diblokir Komidigi.

Berikut daftar lengkapnya (tanpa mencantumkan tautan sesuai pedoman konten):

1. Cloudflare, Inc.

2. Dropbox, Inc.

3. Flextech, Inc. (Terabox)

4. OpenAI, L.L.C.

5. Duolingo, Inc.

6. Marriott International, Inc.

7. PT Duit Orang Tua (Roomme)

8. Accor S.A.

9. Inter Continental Hotels Group PLC

10. PT HIJUP.COM

11. PT Kasual Jaya Sejahtera

12. Fashiontoday

13. PT Beiersdorf Indonesia

14. Shutterstock, Inc.

15. Getty Images, Inc.

16. PT Kaio Tekno Medika

17. Fine Counsel

18. PT Halo Grup Indo

19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya

20. PT Inggris Prima Indonesia

21. Wikimedia Foundation

22. PT Media Kesehatan Indonesia

23. PandaDoc, Inc.

24. airSlate, Inc.

25. PT Zoho Technologies

Komidigi meminta seluruh platform untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS agar tetap dapat beroperasi secara legal.