Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar ruas jalan ganjil genap di Jakarta untuk kendaraan yang melintas di beberapa ruas wilayah Jakarta kembali berlaku.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pengguna mobil listrik masih mendapat fasilitas dari pengecualian ganjil genap di Jakarta.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi. Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap di Jakarta

Waktu dilaksanakannya ganjil genap Jakarta yaitu:

  • Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
  • Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:

  • Kendaraan berstiker disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berplat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Daftar Ruas jalan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut ini beberapa ruas jalananan yang ada di Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan ST. Senen
  • Jalan Kr Kramat Raya
  • Jalan D.I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang tawan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Siripung Jalan Diponegoro)
  • Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan H.R. Rasuna Said

Denda Tilang Jika Melanggar Ganjil Genap di Jakarta

Apabila menjadi salah satu pelanggar dari Ganjil Genap di Jakarta, maka pengemudi nantinya akan dikenai denda atau sanksi maksimal 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, adanya pelanggaran aturan Ganjil Genap juga bisa mengakibatkan pengemudi diberhentikan oleh petugas kepolisian dan kendaraanya ditilang.

Penilangan ini biasanya dilakukan oleh petugas kepolisian yang berada di lapangan atau sedang menggunakan kamera CCTV yang sudah terpasang di ruas jalan ganil genap.

Untuk mengecek apakah kendaraan kamu dapat melintas saat hari tertentu, kamu bisa mengandalkan berbagai aplikasi lalu lintas atau situs website resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dengan memasukan nomor polisi kendaraan kamu, maka sistem nantinya akan memberi tahu kamu apakah kendaraan kamu bisa melintas di kawasan ganjil genap pada hari itu.

Apabila pengendara melanggar maka akan menerima surat tilang dan diharuskan membayar denda jalam waktu yang telah ditentukan.

Itulah tadi informasi daftar ruas jalan ganjil genap di berbagai daerah di Jakarta.

Pengendara mobil dengan nomor polisi ganjil tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas, begitu pula sebaliknya.