Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak berlaku pada 1 Januari 2026.

Informasi tersebut disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa aturan ganjil-genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

25 Daftar Ruas Jalan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 1 Januari 2026

Sebagai catatan, saat ini sistem ganjil-genap masih diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati–TB Simatupang (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Pintu Besar Selatan
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan Merdeka Barat
  19. Jalan Suryopranoto
  20. Jalan Balikpapan
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Salemba Raya (sisi Barat serta sisi Timur–Simpang Paseban–Simpang Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen