25 Daftar Ruas Jalan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 1 Januari 2026, Ini Dasar Aturan dan Ruas Jalannya
HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak berlaku pada 1 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa aturan ganjil-genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
25 Daftar Ruas Jalan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 1 Januari 2026
Sebagai catatan, saat ini sistem ganjil-genap masih diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati–TB Simatupang (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat serta sisi Timur–Simpang Paseban–Simpang Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
