25 Provinsi Berikan Keringanan Opsen Pajak, Relaksasi PKB dan BBNKB, Kira-kira Mana Saja ya?
HAIJAKARTA. ID – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini bertujuan meringankan beban konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri otomotif nasional di tengah kondisi pasar yang melemah.
Kekhawatiran Penurunan Penjualan Kendaraan
Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Darta, mengungkap bahwa tanpa insentif tambahan, penjualan kendaraan pada 2025 dikhawatirkan anjlok di bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024 yang mengalami penurunan 13,9% menjadi 865.723 unit.
Sebaliknya, dengan adanya tambahan insentif, pasar kendaraan bermotor diproyeksikan mencapai 900 ribu unit, lebih tinggi dibanding target 850 ribu unit yang ditetapkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
25 Provinsi Berikan Keringanan Opsen Pajak
Hingga kini, sebanyak 25 provinsi, termasuk:
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta, dan
- Bali
Wilayah ini telah menerbitkan kebijakan relaksasi opsen PKB dan BBNKB (belum ada detail provinsi yang menerapkan kebijakan keringanan opsen pajak).
Kebijakan ini memberikan ruang bagi konsumen untuk menikmati beban pajak yang lebih ringan.
“Relaksasi ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ujar Setia Darta dalam diskusi Forum Wartawan Industri, Selasa (14/1/2025).
Tantangan dan Peluang
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyebut sejumlah tantangan utama yang memengaruhi pasar otomotif tahun ini, termasuk:
- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
- Beban opsen pajak yang menambah biaya pembelian kendaraan.
- Kondisi ekonomi yang belum stabil.
Namun, Kukuh optimistis dengan peluang yang ditawarkan, seperti:
- Penurunan suku bunga acuan AS (Federal Funds Rate).
- Bertambahnya merek kendaraan baru yang masuk ke Indonesia.
- Pertumbuhan penjualan kendaraan listrik (EV) yang terus meningkat.
Dampak Positif Insentif
Dukungan insentif pajak, termasuk diskon PPnBM 3% untuk mobil hybrid, diyakini dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor.
Hal ini tidak hanya menggairahkan sektor otomotif, tetapi juga berdampak pada industri pendukung seperti komponen, perbankan, dan lembaga pembiayaan.
“Relaksasi ini juga berkontribusi terhadap pendapatan negara, baik di pusat maupun daerah, melalui pajak seperti PPN, BBNKB, PKB, PPh badan, dan PPh perorangan,” tambah Kukuh.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri, sektor ini diharapkan mampu bangkit dan kembali menjadi pilar penting dalam mendukung perekonomian nasional.