25 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta, Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025). Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, hingga 23 Februari 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman, menyatakan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta humanis dalam pelaksanaannya.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, penindakan pelanggaran lalu lintas juga akan dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).
“Selama operasi ini, kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menggandeng berbagai komunitas dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujar Kombes Latief, seperti dilansir dari Tribata News.
Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025
Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (10/2/2025), Operasi Keselamatan Jaya 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10-23 Februari 2025.
Selama periode itu, Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan dilaksanakan di sejumlah titik lokasi strategis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, lokasi pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025 berlangsung di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, serta kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan.
Jam dan Waktu Operasi Keselamatan Jaya 2025
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum merilis secara resmi jam operasional Operasi Keselamatan Jaya 2025. Namun, berdasarkan jadwal pelayanan Posko Gakkum ETLE yang berlangsung dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, diperkirakan operasi akan berlangsung pada jam yang sama.
Meskipun demikian, para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas kapan pun mereka berkendara.
Sasaran Pelanggan Operasi Keselamatan 2025 Jakarta
Dikutp dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (10/2/2025). Berikut ini jenis pelanggaran sesuai UU LLAJ yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2025:
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan;
- Tidak menggunakan helm SNI;
- Melanggar marka berhenti;
- Menerobos lampu merah;
- Melawan arus;
- Berkendara di bawah umur;
- Menggunakan HP saat mengemudi;
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman;
- Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong);
- Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Melebihi batas kecepatan;
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukan.
Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jakarta
Meskipun titik razia tidak diumumkan secara rinci, berdasarkan pengalaman dari pelaksanaan operasi sebelumnya, sejumlah lokasi strategis di Jakarta diprediksi akan menjadi titik utama razia. Beberapa di antaranya adalah:
1. Jakarta Pusat
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan Rajawali
- Jalan Sabang TL
- Jembatan Merah-Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
- TL Robinson
- Pasar Minggu
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan Ciputat Raya
3. Jakarta Utara
- Jalan Raya Cilincing
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Raya Pakin
- Jalan Yos Sudarso
4. Jakarta Timur
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Letjen Sutoyo
- Jalan Basuki Rahmat
- Kawasan Banjir Kanal Timur
5. Jakarta Barat
- Jalan Letjen S. Parman-Kolong Peninsula
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Kemanggisan Raya