3 Aktivitas Jam Malam yang Boleh Dilakukan Pelajar Jawa Barat, Berlaku Semua Jenjang Pendidikan, Simak!
HAIJAKARTA.ID – Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan penerapan jam malam pelajar.
Tidak semua hal, melainkan hanya ada 3 aktivitas yang boleh dilakukan saat jam malam pelajar mulai berlangsung.
Tujuannya yakni mendukung pembentukan Generasi Panca Waluya, sebuah konsep karakter pelajar unggulan.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
3 Aktivitas yang Boleh Dilakukan Saat Jam Malam Pelajar di Jawa Barat
Dalam aturan tersebut, siswa dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keperluan yang telah diatur.
Beberapa aktivitas yang termasuk pengecualian antara lain:
1. Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan
2. Kegiatan keagamaan atau sosial yang diketahui orang tua atau wali
3. Mendampingi orang tua atau dalam kondisi darurat seperti bencana
“Jika ada aktivitas lain, siswa hanya diperbolehkan keluar rumah bila telah mendapat izin atau diketahui oleh orang tua,” tulis Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edaran yang diterima media, Selasa (27/5/2025).
Kebijakan ini mencakup seluruh peserta didik, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga atas, baik formal maupun nonformal yang ada di wilayah Jawa Barat.
Pemerintah Daerah Diminta Aktif Awasi Jam Malam Siswa
Dalam edaran tersebut, Pemprov Jabar juga mewajibkan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan jam malam ini.
“Bupati dan wali kota wajib melakukan koordinasi dengan jajaran di bawahnya, termasuk satuan pendidikan, kecamatan, dan kelurahan,” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kemenag Terlibat
Pemerintah daerah juga diminta melibatkan Dinas Pendidikan Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pengawasan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Penerapan aturan jam malam ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, melindungi siswa dari paparan negatif lingkungan malam, serta mendorong terciptanya generasi yang unggul dan berkarakter.
3 Manfaat Tidak Beraktivitas pada Malam Hari
Berikut 3 manfaat sederhana tidak keluar malam bagi pelajar:
1. Istirahat Lebih Cukup
Tidur lebih awal membantu tubuh dan otak pulih, sehingga siswa lebih segar saat belajar keesokan harinya.
2. Terhindar dari Pengaruh Negatif
Tidak keluar malam mengurangi risiko terpapar lingkungan yang tidak aman, seperti kenakalan remaja atau kriminalitas.
3. Fokus pada Tugas dan Kewajiban
Waktu malam bisa dimanfaatkan untuk mengerjakan PR, belajar, atau berkumpul dengan keluarga, yang menunjang perkembangan karakter.