3 Alasan Tidak Semua Honorer Lulus PPPK 2024, Ternyata Ini Penyebabnya!
HAIJAKARTA.ID- Alasan tidak semua honorer lulus PPPK 2024, ternyata begini alasannya!
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diperkirakan tidak akan mampu menampung seluruh tenaga honorer yang telah mendaftar.
Meskipun pemerintah sudah menetapkan mekanisme yang memungkinkan sebagian honorer untuk diangkat menjadi PPPK dalam kategori Paruh Waktu.
Hal ini mengindikasikan bahwa, meskipun pemerintah pusat terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan status honorer dan memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat sejumlah kendala yang menghambat tercapainya target pengangkatan seluruh tenaga honorer dalam waktu dekat.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK, khususnya dalam kategori Paruh Waktu, dilakukan dengan pertimbangan yang matang berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Keputusan ini juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan demikian, tidak semua honorer secara otomatis dapat diangkat menjadi PPPK. Mekanisme ini menjadi langkah pemerintah dalam mengatasi kendala anggaran sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor strategis.
Langkah-Langkah Pemerintah Atasi Kendala PPPK 2024
Kondisi ini tidak berlaku sama di setiap daerah sebagai contoh, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah telah mengambil langkah antisipatif dengan tetap menganggarkan gaji bagi tenaga honorer hingga tahun 2025.
Langkah ini diambil karena pemerintah daerah memahami bahwa penghapusan tenaga honorer secara langsung dan serentak dapat berdampak pada keberlangsungan layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Tenaga honorer di dua sektor ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak mungkin dihapus begitu saja tanpa solusi pengganti yang memadai.
1. Kendala Pengangkatan Honorer
Seleksi PPPK 2024 tidak mampu menampung seluruh tenaga honorer. Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan pertimbangan kemampuan anggaran dan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
2. Peran Daerah dalam Mengatasi Kendala
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menganggarkan gaji tenaga honorer hingga 2025 untuk menjaga keberlanjutan layanan publik.
Fokus utama daerah adalah mempertahankan layanan sektor pendidikan dan kesehatan.
3. Keterbatasan Kuota dan Anggaran
Pemerintah daerah sering menerima kuota yang jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan.
Contoh: Pemkab Kotim mengusulkan 5.000 pegawai, tetapi hanya mendapat kuota 1.000 dari pemerintah pusat.
4. Langkah Antisipatif Pemkab Kotim
Menyediakan anggaran APBD 2025 untuk gaji tenaga honorer. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi tertundanya penghapusan tenaga honorer secara menyeluruh.
5. Perbedaan Kebutuhan Antar Daerah
Daerah dengan kondisi infrastruktur berbeda memiliki kebutuhan yang beragam. Kalimantan Tengah memiliki tantangan berbeda dibandingkan daerah di Pulau Jawa.
6. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Kebijakan disesuaikan secara bertahap dan berdasarkan situasi lokal. Pemerintah Kabupaten Kotim, melalui Bupati Halikinnor, menjelaskan bahwa meskipun ada wacana dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan sekaligus.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan kuota yang disediakan oleh pemerintah pusat, yang sering kali jauh lebih kecil dibandingkan dengan kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, ketika Pemkab Kotim mengusulkan penerimaan 5.000 pegawai, kuota yang diberikan pemerintah pusat hanya sebanyak 1.000 orang. Akibatnya, masih banyak posisi penting di daerah yang tetap harus diisi oleh tenaga honorer.
Langkah antisipatif lain yang diambil oleh Pemkab Kotim adalah memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 telah mencakup alokasi untuk gaji tenaga honorer.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah menghadapi kemungkinan tertundanya penghapusan honorer yang telah diwacanakan sejak tahun 2022.
Menurut Halikinnor, kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional di berbagai sektor pelayanan publik, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyadari bahwa kondisi dan kebutuhan di setiap daerah berbeda-beda. Situasi di wilayah Kalimantan Tengah, misalnya, mungkin tidak dapat disamakan dengan daerah-daerah di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur lebih maju dan sumber daya manusia yang lebih banyak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa perlu mempertimbangkan situasi lokal dalam merumuskan kebijakan terkait tenaga honorer, termasuk dengan tetap memberikan alokasi anggaran untuk gaji honorer sebagai langkah berjaga-jaga terhadap kebijakan yang mungkin berubah.
Meskipun seleksi PPPK 2024 merupakan salah satu langkah pemerintah pusat untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer, keterbatasan kuota dan anggaran menjadi kendala utama yang menyebabkan tidak semua honorer dapat diakomodasi dalam program ini.
Oleh karena itu, pemerintah daerah, seperti Pemkab Kotim, memilih untuk tetap mempertahankan anggaran gaji bagi honorer guna menjaga kelancaran pelayanan publik dan mengantisipasi berbagai kemungkinan kebijakan di masa mendatang.
Pendekatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan honorer secara bertahap dan menyeluruh.