HAIJAKARTA.ID – Aspek penilaian CPNS 2024 menjadi fokus penting bagi para calon peserta seleksi. Setiap tahunnya, pemerintah menerapkan kriteria penilaian yang semakin ketat.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya individu terbaik yang dapat lolos dan bergabung dalam pemerintahan.
Memahami setiap aspek penilaian ini sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan maksimal dan meningkatkan peluang keberhasilan.
Nah, sebelum mengetahui apa saja aspek penilaian CPNS, simak jadwal seleksi CPNS di bawah ini.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s/d 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s/d 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus s/d 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s/d 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s/d 28 September 2024
- Masa Sanggah: 20 s/d 22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20 s/d 24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s/d 29 September 2024.
Aspek Penilaian CPNS 2024
Aspek penilaian CPNS 2024 umumnya mencakup dua tahapan utama, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Yuk simak!
1. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, calon peserta dinilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh formasi yang dipilih.
Dokumen penting yang dinilai meliputi:
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Sertifikat kompetensi (jika diminta)
- KTP
- Surat lamaran
- Persyaratan tambahan sesuai formasi
Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang menilai kompetensi dasar peserta, terdiri dari tiga aspek utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pemahaman peserta tentang ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan sejarah bangsa.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, logika, numerik, dan analitis peserta. TIU meliputi:
- Kemampuan verbal (analogi, sinonim, antonim, dan pemahaman bacaan)
- Kemampuan numerik (perhitungan sederhana, aljabar, deret, dan aritmatika)
- Kemampuan logika dan analisis
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai karakter, sikap, dan perilaku peserta yang berkaitan dengan pelayanan publik, integritas, kerja sama, kepemimpinan, dan kemampuan beradaptasi.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lulus SKD, peserta akan mengikuti SKB yang lebih spesifik terhadap bidang pekerjaan yang dilamar. SKB bisa mencakup:
- Tes Kompetensi Teknis: Penilaian atas kemampuan teknis sesuai dengan jabatan atau bidang yang dipilih.
- Tes Wawancara: Mengukur kemampuan interpersonal dan pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar.
- Tes Praktik Kerja: Jika dibutuhkan untuk jabatan tertentu, misalnya tes kemampuan komputer atau tes fisik.
- Psikotes: Pada beberapa jabatan, mungkin ada psikotes tambahan untuk menilai kepribadian dan kecocokan dengan jabatan.
Passing Grade dan Sistem Penilaian
Passing grade akan diumumkan sebelum pelaksanaan tes. Passing grade adalah skor minimal yang harus dicapai oleh peserta untuk dinyatakan lulus di setiap tes.
Penilaian SKD umumnya menggunakan bobot sebagai berikut:
- TWK: Setiap jawaban benar bernilai +5, salah atau kosong bernilai 0.
- TIU: Setiap jawaban benar bernilai +5, salah atau kosong bernilai 0.
- TKP: Setiap jawaban bernilai antara 1-5, tidak ada nilai negatif atau nol.
Penilaian pada SKB biasanya dilakukan secara lebih spesifik tergantung pada jabatan yang dilamar, dengan bobot akhir yang menggabungkan nilai SKD dan SKB.
Itulah aspek penilaian CPNS 2024 yang harus diketahui. Dengan strategi tepat dan fokus pada aspek penilaian, peluang untuk lolos dan menjadi ASN semakin terbuka.