sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak tiga bansos cair bulan Oktober 2025.

Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria serta tercatat di DTSEN.

Bansos yang disalurkan di bulan Oktober 2025 ini, di antaranya PKH, BPNT, serta bansos beras dan minyak goreng pemerintah.

Bansos merupakan program bantuan berupa uang tunai, barang, jasa yang diberikan kepada individu, kelompok, atau komunitas yang memenuhi kriteria penerima.

Tujuannya guna meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dalam mengatasi risiko sosial seperti krisis ekonomi atau bencana alam.

Daftar Bansos Cair Oktober 2025

Berikut daftar bansos yang cair bulan Oktober 2025z

Bansos PKH

PKH adalah bentuk bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga yang berada dalam kondisi prasejahtera dan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

Berikut rincian nominal bansos PKH dan BPNT 2025 yang diterima KPM.

1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)

3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)

4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)

5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)

6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)

7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)

8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Bansos BPNT

Bansos BPNT merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu berupa dana sebesar Rp600.000 per dua bulan.

Bantuan ini digunakan untuk membeli kebutuhan kok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan lainnya melalui agen atau e-warong resmi.

Bansos Beras dan Minyak Goreng Pemerintah

Bantuan sosial ini akan disalurkan oleh pemerintah berupa beras 10kg dan minyak goreng 2 liter per bulan untuk periode Oktober-November 2025.

KPM penerima bantuan pangan 10 kilogram beras ini akan merujuk DTSEN.