Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Parkir liar yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, hingga menutup guiding block kerap meresahkan warga.

Selain mengganggu ketertiban, praktik ini juga menghambat hak pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membuka berbagai kanal resmi agar masyarakat dapat berperan aktif melaporkan parkir liar di ruang publik.

Namun tahukah Anda bagaimana cara laporkan parkir liar di Jakarta. Simak selengkapnya!

3 Cara Laporkan Parkir Liar di Jakarta

Berikut beberapa cara laporkan parkir liar yang bisa dilakukan warga Jakarta dengan mudah dan cepat.

1. Media Sosial

Bagi warga yang aktif di media sosial, pelaporan parkir liar dapat dilakukan dengan memanfaatkan akun resmi milik Pemprov DKI Jakarta.

Cara ini dinilai praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka fitur Direct Message (DM) atau gunakan mention di media sosial
  • Tuliskan deskripsi kejadian secara jelas dan lengkap
  • Sertakan foto atau video pendukung serta lokasi kejadian
  • Mention akun resmi, seperti Twitter/X @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, atau akun media sosial Gubernur DKI Jakarta

Laporan yang masuk akan diproses dan masyarakat akan memperoleh ID laporan.

ID tersebut dapat digunakan untuk melacak tindak lanjut laporan melalui situs resmi Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta.

2. Aplikasi JAKI

Selain media sosial, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pelaporan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah warga dalam melaporkan berbagai persoalan kota, termasuk parkir liar.

Berikut tahapannya:

  • Unduh dan buka aplikasi JAKI
  • Ketuk ikon kamera di bagian bawah layar beranda
  • Pilih jenis laporan, publik atau privat
  • Ambil foto lokasi parkir liar
  • Pilih kategori laporan dan isi keterangan secara detail, termasuk lokasi kejadian

Setelah laporan dikirim, warga dapat memantau perkembangan penanganan melalui sistem CRM yang terintegrasi dengan aplikasi JAKI.

3. Lapor Petugas

Bagi warga yang ingin melapor secara langsung, opsi ini juga tetap tersedia. Cara ini biasanya dipilih jika laporan membutuhkan penjelasan lebih rinci atau dokumen pendukung tambahan.

Tahapan yang perlu dilakukan antara lain:

  • Siapkan berkas atau dokumen pendukung jika diperlukan
  • Datang langsung ke kantor instansi terkait, seperti Dishub atau Satpol PP
  • Temui petugas dan jelaskan permasalahan parkir liar yang ditemukan
  • Catat nomor laporan yang diberikan petugas

Nomor laporan tersebut dapat digunakan untuk memantau proses tindak lanjut melalui situs web CRM Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran parkir liar.

Partisipasi warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan memanfaatkan kanal pelaporan resmi, warga tidak hanya membantu penegakan aturan, tetapi juga turut menjaga ruang publik agar tetap nyaman dan inklusif bagi semua.