Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini bertujuan mencegah adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan menjelang pemilu, khususnya terkait incumbent yang mungkin memanfaatkan bansos untuk kepentingan elektoral.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa aturan penundaan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah yang sedang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.

“Ada kekhawatiran dan kecurigaan bahwa penyaluran bansos bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, baik incumbent maupun bukan. Ini bisa terjadi di mana saja,” ujar Bima.

3 Daftar Bansos yang Dihentikan Sementaraa

Adapun beberapa jenis bansos dari APBD yang dihentikan sementara menjelang Pilkada adalah sebagai berikut:

1. BLT Dana Desa

Bantuan langsung tunai yang bersumber dari alokasi dana desa untuk masyarakat prasejahtera.

2. Bansos DKI Jakarta

Program bantuan sosial yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meliputi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KartuPenyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

3. Bansos PKH Plus Jatim

Bantuan tambahan dari Program Keluarga Harapan (PKH) khusus untuk wilayah Jawa Timur yang belum dicairkan.

Penundaan ini bisa berdampak pada beberapa penerima yang belum menerima bantuan hingga batas waktu 20 November 2024.

Bansos yang Tetap Disalurkan

Meski begitu, Bima Arya menjelaskan bahwa bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dapat disalurkan seperti biasa, dengan kewajiban pelaporan.

Program-program bansos dari APBN yang tetap berjalan mencakup:

  • Bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) Tahap 4 dan 5
  • Bansos PKH untuk periode November 2024
  • Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) untuk periode November 2024

Bantuan-bantuan tersebut akan terus diberikan sesuai jadwal kepada keluarga prasejahtera yang terdaftar.