Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Informasi mengenai gelar yang bisa ditambahkan di KTP masih banyak ditanyakan masyarakat.

Tidak semua gelar boleh dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), karena aturannya telah diatur secara tegas oleh pemerintah melalui regulasi resmi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan Resmi Gelar yang Bisa Ditambahkan di KTP

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 disebutkan bahwa hanya terdapat tiga jenis gelar yang boleh dicantumkan dalam KTP dan KK.

“Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar pendidikan, gelar keagamaan, dan gelar adat, dengan penulisan yang dapat disingkat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Namun demikian, aturan ini juga membatasi penggunaannya. Pada Pasal 5 ayat (3) huruf c ditegaskan bahwa gelar pendidikan dan gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan, maupun akta kematian.

3 Daftar Gelar yang Bisa Ditambahkan di KTP

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut daftar gelar yang bisa ditambahkan di KTP dan KK:

1. Gelar akademik, seperti S.H., S.Pd., M.T., Dr, dan gelar pendidikan formal lainnya

2. Gelar keagamaan, antara lain Haji (H.), Hajah (Hj.), Ustaz, dan sejenisnya

3. Gelar adat, yang penetapannya disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah

Pencantuman gelar ini bersifat opsional dan tidak wajib bagi pemilik KTP.

Gelar Tidak Wajib Dicantumkan di KTP

Dikutip dari Kompas.com, pencantuman gelar akademik, keagamaan, maupun adat pada KTP bukan merupakan kewajiban.

Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan KTP tanpa gelar apa pun.

“Data gelar bukan data wajib, sehingga boleh dicantumkan atau tidak sesuai keinginan pemilik KTP,” sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan administrasi kependudukan.

Cara Menambahkan Gelar di KTP dan KK

Bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar, pengurusan dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Berikut tahapan menambahkan gelar di KTP dan KK:

  • Pemohon membawa KTP lama dan KK
  • Melampirkan dokumen pendukung, seperti ijazah untuk gelar akademik, sertifikat haji untuk gelar keagamaan, atau bukti pengakuan gelar adat
  • Mengambil nomor antrean layanan perubahan data kependudukan
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Dukcapil
  • Petugas memproses perubahan dan menerbitkan KTP serta KK baru sesuai permohonan
  • Setelah proses selesai, pemohon akan menerima KTP dan KK dengan gelar yang telah dicantumkan sesuai ketentuan.

Dengan memahami aturan dan prosedur ini, masyarakat diharapkan tidak keliru dalam mengurus gelar yang bisa ditambahkan di KTP, sekaligus tetap mematuhi regulasi administrasi kependudukan yang berlaku.

Syarat Penulisan Nama di KTP

Selain aturan pencantuman gelar, penulisan nama pada KTP juga memiliki ketentuan khusus sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui:

1. Minimal Dua Kata

Nama pada KTP wajib terdiri dari sedikitnya dua kata, seperti Abu Nawas atau Adam Syaiful. Aturan ini berlaku untuk pendaftaran baru.

2. Maksimal 60 Karakter

Panjang nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, termasuk spasi, agar sesuai dengan sistem administrasi kependudukan.

3. Mudah Dibaca dan Tidak Bermakna Negatif

Nama harus jelas, tidak menimbulkan makna buruk, dan tidak multitafsir untuk melindungi pemilik nama dari potensi perundungan.

4. Nama Lama Tetap Berlaku

Warga yang sudah memiliki nama satu kata sebelum 21 April 2022 tidak diwajibkan mengganti nama.

5. Dokumen Bisa Ditolak

Dukcapil berhak menolak penerbitan dokumen jika penulisan nama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.