Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Masih banyak pertanyaan mengenai orang-orang yang berhak menerima hewan kurban.

Hari Raya Idul Adha identik dengan melaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025 adalah ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu.

Apa Itu Kurban?

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kurban merupakan tradisi keagamaan umat Islam yang hukumnya sunnah muakkad.

Kurban menjadi praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam.

Peristiwa tersebut, yakni saat Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya Ismail AS sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban sebuah ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu. Nantinya daging kurban diberikan kepada shohibul qurban, tetangga, kerabat, teman, hingga fakir miskin.

Tujuan dari kurban sendiri untuk mendekatkan diri kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya dan berbagi kebaikan kepada sesama.

Orang yang Berhak Menerima Hewan Kurban

Hewan kurban yang sudah disembelih, dagingnya akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang berhak menerimanya.

Setidaknya ada tiga orang atau golongan yang berhak menerima hewan kurban, di antaranya:

1. Shohibul Qurban

Shohibul Qurban atau orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Perlu dicatat, meski mendapatkan daging kurban, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada tetangga sekitar, kerabat, dan teman meski mereka berkecukupan.

Besarnya daging kurban yang diberikan sepertiga bagian.

Mereka yang non muslim pun dapat diberikan jatah daging kurban, terutama kaum fakir miskin dan tetangga.

Tidak ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa mereka haruslah muslim.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

3 Fakir Miskin

Faskir miskin berhak mendapatkan dagin hewan kurban. Sebab, salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Daging kurban akan didapatkan oleh fakir miskikn 1/3. Shohibul Qurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”