3 Karyawan Transjakarta Lecehkan Atasan, Korban Akui 6 Bulan Tak Dapat Keadilan
HAIJAKARTA.ID – Kasus karyawan Transjakarta lecehkan atasan dan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga karyawan oleh dua pimpinan di lingkungan kerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akhirnya ditanggapi pihak manajemen.
Perusahaan pelat merah tersebut memastikan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada terduga pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Karyawan Transjakarta Lecehkan Atasan
Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Menanggapi isu yang muncul dalam aksi demonstrasi hari ini, karyawan yang bersangkutan telah diberikan sanksi sesuai peraturan perusahaan,” jelas Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ayu, Transjakarta memiliki komitmen kuat untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap pelecehan di tempat kerja.
Ia juga menyebut manajemen siap meninjau kembali keputusan tersebut apabila ditemukan bukti baru atau keberatan dari pihak yang dirugikan.
“Jika ada bukti tambahan atau ketidakpuasan terhadap keputusan yang sudah diambil, kami terbuka untuk melakukan proses ulang. Kami juga berkomitmen untuk berpihak kepada korban bila kasus ini berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.
Ayu menambahkan, Transjakarta secara aktif melakukan berbagai kampanye anti kekerasan seksual baik secara internal maupun eksternal.
“Kami terus menjalankan sosialisasi dan kampanye agar lingkungan kerja tetap aman dan bebas dari pelecehan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti aksi demonstrasi sejumlah pegawai di kantor pusat Transjakarta, Jakarta Timur, yang memprotes dugaan pelecehan tersebut.
Manajemen, kata Ayu, menghargai aksi damai tersebut dan memberikan dispensasi bagi karyawan yang turut menyampaikan aspirasi.
“Kami menghormati hak karyawan untuk menyampaikan pendapat. Perusahaan memberi dispensasi bagi pegawai yang mengikuti aksi tersebut,” ujar Ayu.
Karyawan Transjakarta Lecehkan Atasan Picu Aksi Demo
Dilansir dari Antara, dugaan kasus karyawan Transjakarta lecehkan atasan atau sesama rekan kerja ini memicu aksi protes yang digelar Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor pusat, Rabu (12/11/2025).
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, menyebut kasus ini telah bergulir sejak Mei 2025 namun belum mendapat penyelesaian yang dianggap memadai.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Namun sampai sekarang belum ada tindakan atau sanksi yang benar-benar sesuai hukum,” ucap Indra dalam orasinya.
Ia menjelaskan bahwa tiga korban terdiri dari satu karyawan bagian Satgas Transcare (layanan untuk penyandang disabilitas) dan dua karyawan bidang layanan bus wisata.
Sementara dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di unit pelayanan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Ayu Wardhani menyebut bahwa Transjakarta memiliki tujuh serikat pekerja aktif yang siap menyalurkan aspirasi pegawai melalui forum resmi.
“Bulan Desember nanti kami mulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi wadah efektif membahas seluruh aspirasi secara konstruktif,” tutupnya.

