Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 3 pasangan Bacagub dan Cawagub Jakarta dinyatakan resmi penuhi syarat administrasi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Mereka diantaranya adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Dengan kata lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan proses penelitian perbaikan administrasi terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, dalam konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta pada Jumat (13/9/2024).

Astri menyatakan bahwa seluruh pasangan calon telah melewati verifikasi administrasi dan dinyatakan sah.

Pasangan Bacagub dan Cawagub Dinyatakan Resmi Telah Penuhi Syarat, Masuk Tahapan Selanjutnya

Setelah proses ini, KPU DKI akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait ketiga pasangan calon.

Tanggapan dari masyarakat akan dibuka pada 15 hingga 18 September 2024, di mana masyarakat dapat menyampaikan masukan terkait keabsahan dokumen dan status para calon.

“Untuk langkah selanjutnya, akan diadakan pada 15 hingga 18 September 2024 dalam hal tanggapan masyarakat. Kami mendengar aspirasi masyarakat yang ingin disampaikan atau hal lain yang berhubungan dengan hal ini,” kata Astri.

Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat hingga 21 September 2024, sebelum menetapkan pasangan calon secara resmi pada 22 September 2024.

Setelah penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024.

Masa kampanye bagi para pasangan calon akan dimulai pada 25 September 2024, sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.