Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tiga remaja hendak tawuran diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024) dini hari.

Ketiga remaja hendak tawuran tersebut, berinisial RP (14), SBA (18) dan RR (19). Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas Polres Jakarta Pusat pun menemukan senjata tajam berupa celurit.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengamanan berawal saat Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Jakarta Pusat melaksanakan patroli rutin malam hingga dini hari.

Kemudian, sambung Susatyo, tepat di Jalan Gunung Sahari tim melihat sejumlah gerombolan remaja tengah nongkrong menunggu lawan untuk tawuran. Tim pun berhenti, dan mencoba menghampiri.

“Namun saat hendak dihampiri sebagian remaja melarikan diri, sedangkan tiga remaja berhasil diamankan dan ada ditemukan senjata tajam,” terang Susatyo.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti celurit diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibatnya perbuatannya, pelaku juga dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terkait hal itu, Kombes Pol Susatyo pun menghimbau kepada orang tua agar peduli dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Sehingga tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran di jalanan,” imbuhnya.