3 Titik Lokasi SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Cek Lokasinya Sekarang!
HAIJAKARTA.ID- 3 Titik Lokasi SKD CPNS 2024 resmi dari BKN, buruan cek sekarang!
Lokasi SKD CPNS 2024 sudah ditetapkan dan disediakan oleh BKN untuk pelaksanaan tes SKD sendiri.
Pelamar CPNS 2024 diminta untuk memeriksa informasi detail mengenai titik lokasi (tilok) SKD di pengumuman instansi dan kartu ujian mereka.
3 Titik Lokasi SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN
BKN menyediakan tiga jenis lokasi untuk pelaksanaan SKD:
1. Titik lokasi di kantor BKN
Ini termasuk kantor pusat BKN, kantor regional (kanreg), atau unit pelaksana teknis (UPT) BKN.
2. Titik lokasi mandiri BKN
Lokasi ini berada di luar kantor BKN, seperti gedung serbaguna atau hotel yang telah disiapkan oleh BKN.
3. Titik lokasi mandiri instansi
Lokasi ini bisa berada di gedung milik instansi yang bersangkutan atau di luar instansi, seperti gedung serbaguna atau hotel.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh peserta sebelum melaksanakan SKD CPNS 2024:
1. Kehadiran Peserta CPNS 2024
Peserta diwajibkan hadir maksimal 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk melakukan registrasi dan pengecekan dokumen.
2. Nomor Identifikasi Pribadi
Panitia instansi akan memberikan nomor identifikasi pribadi untuk setiap peserta sebelum seleksi dimulai. Pembagian nomor ini akan ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
3. Dokumen yang Dibawa
Peserta harus membawa dokumen asli, seperti KTP elektronik atau surat pengganti KTP yang masih berlaku, kartu keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir, atau identitas digital yang telah dicetak, serta kartu peserta seleksi.
4. Pakaian
Peserta harus mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh panitia. Pakaian seperti kaos, jeans, atau sandal tidak diperbolehkan,
5. Larangan
Di dalam ruang seleksi, peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau senjata. Alat tulis hanya diperbolehkan dalam bentuk pensil kayu.
6. Tindakan yang Tidak Diizinkan
Peserta dilarang berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung, memberi atau menerima sesuatu tanpa izin panitia, keluar dari ruang ujian tanpa izin, membawa makanan atau minuman, merokok di ruang ujian, menyebarkan soal, atau melakukan kecurangan.
7. Sanksi
Peserta yang terlambat, tidak membawa dokumen, atau melanggar aturan akan dianggap gugur.
Pelanggaran terhadap larangan menyebarkan soal atau melakukan kecurangan akan menyebabkan diskualifikasi.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 tidak membebankan biaya kepada peserta, sehingga prosesnya bersifat gratis.