Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar pinjol resmi OJK per Desember 2025 sebagai acuan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman daring.

Daftar ini tercantum dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 dan menjadi pedoman penting untuk memastikan layanan pinjaman yang digunakan aman, legal, dan berada di bawah pengawasan regulator.

Dalam daftar terbaru ini, terdapat puluhan penyelenggara pinjaman online yang sudah memiliki izin dan beroperasi sesuai ketentuan OJK, baik konvensional maupun syariah.

Pinjol Resmi Wajib Terdaftar dan Diawasi

OJK menegaskan bahwa penggunaan pinjol ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat karena berisiko pada penipuan, bunga tidak wajar, penyebaran data, hingga teror penagihan.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman dari aplikasi yang masuk dalam Daftar pinjol resmi OJK per Desember 2025.

OJK menekankan bahwa pinjol legal wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, transparansi biaya, sertifikasi keamanan data, hingga tata kelola perusahaan.

Daftar Pinjol Resmi OJK per Desember 2025

Berikut daftar lengkap pinjol legal yang telah memperoleh izin resmi berdasarkan SK OJK:

  1. Finmas milik PT Oriente Mas Sejahtera
  2. KlikA2C milik PT Aman Cermat Cepat
  3. Akseleran milik PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  4. Ammana milik PT Ammana Fintek Syariah
  5. PinjamanGO milik PT Dana Pinjaman Inklusif
  6. KoinP2P milik PT Lunaria Annua Teknologi
  7. Pohondana milik PT Pohon Dana Indonesia
  8. Danamas milik PT Pasar Dana Pinjaman
  9. Amartha milik PT Amartha Miko Fintek
  10. Dompet Kilat milik PT Indo FinTek
  11. Boost milik PT Creative Mobile Adventure
  12. Tokomodal milik PT Toko Modal Mitra Usaha
  13. Modalku milik PT Mitrausaha Indonesia Grup
  14. KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa
  15. Kredit Pintar milik PT Kredit Pintar Indonesia
  16. Maucash milik PT Astra Welab Digital Arta
  17. Mekar milik PT Mekar Investama Sampoerna
  18. AdaKami milik PT Pembiayaan Digital Indonesia
  19. Esta Kapital milik PT Esta Kapital Fintek
  20. KreditPro milik PT Tri Digi Fin
  21. FINTAG milik PT Fintagra Homido Indonesia
  22. RupiahCepat milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  23. Crowdo milik PT Mediator Komunitas Indonesia
  24. Indodana Fintech milik PT Artha Dana
  25. Teknologi JULO milik PT Julo Teknologi
  26. Finansial Pinjamin milik PT Progo Puncak Group
  27. DanaRupiah milik PT Layanan Keuangan Berbagi
  28. OVO Finansial milik PT Indonusa Bara Sejahtera
  29. PinjamModal milik PT Finansial Integrasi Teknologi
  30. Alami milik PT Alami Fintek Sharia

Daftar ini menjadi rujukan utama masyarakat dalam memilih layanan pinjaman yang aman, apalagi menjelang akhir tahun ketika kebutuhan finansial meningkat.