Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebagai syarat untuk menjadi anggota Dewan Kota periode 2024-2029, sebanyak 30 tokoh masyarakat terpilih dari Jakarta Utara menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Senin (1/7/2024).

Proses ini, menurut Wakil Walikota Kota Jakarta Utara, Juaini, dilakukan untuk memastikan pemilihan berjalan lancar dan objektif.

Uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kelengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

Juaini menekankan pentingnya peran anggota Dewan Kota dalam menjalankan fungsi harmonisasi, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap dinamika masyarakat guna membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Peran Dewan Kota sangat berpengaruh, terlebih untuk penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Selamat berjuang kepada 30 orang terpilih, semoga lancar!” tambah Juaini.

Proses Seleksi Anggota Dewan Kota

Juaini berharap para calon anggota Dewan Kota dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan sebaik-baiknya.

Dia juga menilai bahwa 30 calon ini adalah tokoh-tokoh terbaik yang telah terpilih dari setiap kelurahan di Jakarta Utara.

“Selamat bertugas pada para Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK) dan semoga semua bakal calon diberikan yang terbaik dalam mengikuti ujiannya,” pungkasnya.

Keberadaan Dewan Kota sangat penting dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Dewan Kota diharapkan dapat melakukan harmonisasi, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap seluruh unit pemerintah terkait dengan dinamika masyarakat.

Selain itu, Dewan Kota juga berperan dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.