31 Perusahaan Teridentifikasi Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera, Bareskrim Turun Tangan
HAIJAKARTA.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap telah menemukan sejumlah perusahaan yang diduga ikut berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya didata, tetapi juga akan diproses secara hukum pidana.
Ia menyampaikan, Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan bencana tersebut.
Tahap selanjutnya adalah memastikan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/12), dikutip dari Kumparan.
Menurut Febrie, pendalaman kasus akan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.
Salah satu perusahaan yang kini disorot adalah PT TBS, yang diduga melakukan pelanggaran hingga memicu bencana.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Febrie menjelaskan, pihaknya telah memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana, lengkap dengan identitas, lokasi, serta gambaran perbuatan pidana yang terjadi.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran meliputi tidak adanya perizinan, buruknya tata kelola izin, hingga aktivitas yang berujung pada kerusakan lingkungan.
“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” tegasnya.
“Atau apabila memang kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, akan kita tindak,” pungkas Febrie.
Febrie juga memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu.
Perusahaan sebagai badan hukum pun berpotensi dijerat sebagai tersangka.
“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucap Febrie.
31 Perusahaan Teridentifikasi Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
Di sisi lain, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat 31 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hingga berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
Untuk wilayah Aceh, Dody menyebut ada sembilan perusahaan yang diduga terdampak langsung dan berkaitan dengan aktivitas di daerah aliran sungai (DAS).
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT,” beber Dody.
“Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, [perusahaan] termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” sambung dia.
Sementara di Sumatera Utara, pelanggaran diduga melibatkan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta wilayah Langkat, termasuk lokasi terjadinya longsor.
Kelompok Pemegang Hak atas Tanah (PHT) juga masuk dalam daftar tersebut.
Adapun di Provinsi Sumatera Barat, Dody mengatakan terdapat 14 perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

