sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam Operasi Nila Jaya 2024 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bersama Satuan Narkoba Polres jajaran, berhasil mengungkap 368 kasus penyalahgunaan narkoba.

Operasi Nila Jaya berlangsung selama 15 hari, dari 3 hingga 17 Juli 2024, berhasil menahan 480 tersangka.

Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, menyampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8), bahwa tujuan utama Operasi Nila adalah untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tujuan Operasi Nila Jaya 2024

“Operasi ini dilakukan dengan mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, mulai dari produsen, distributor, agen, pengedar, kurir, serta menekan angka penyalahgunaan narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Donald.

Dari total 480 tersangka yang ditangkap, 267 adalah pengedar dan 213 adalah pemakai. Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil disita dalam operasi ini.

“Sejumlah barang bukti yang disita yakni sabu 183,25 kg, ganja 129,26 kg, ekstasi 26.308 butir, obat berbahaya 31.378 butir, tembakau sintetis 7,2 kg, dan satu pucuk senjata api Revolver berikut 15 butir peluru. Semuanya sudah kami amankan dan dimusnahkan untuk narkobanya,” ucap Donald.

Pemusnahan Barang Bukti

Donald juga menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat serta mencegah penyimpangan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam penanganan barang bukti narkoba.

“Kami lakukan transparan, artinya tidak ada yang ditutupi dan sebagai bukti semua sudah dimusnahkan. Kami tunjukkan kepada masyarakat semua sehingga benar-benar memang narkoba kami musnahkan,” kata Donald.

Donald menjelaskan bahwa jika barang bukti tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat, dapat merusak sekitar 958.985 orang.

“Dengan rincian sabu 164,98 kg dapat merusak 824.910 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,2 gram, ganja 58,085 kg dapat merusak 116.170 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 gram, dan pil ekstasi 17.905 butir dapat merusak 17.905 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu butir,” ucap Donald dalam siaran pers tersebut.

Operasi Nila Jaya 2024 menunjukkan komitmen kuat Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.