Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJARTA.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi mengumumkan penundaan jadwal pengangkatan CPNS dan PPK 2024.

CPNS dijadwalkan akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.

Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, Penundaan ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret 2025.

Alasan Pengangkatan CPSN dan PPPK 2024 Diundur

Ada beberapa alasan mengapa pengangkatan diundur atau perlu disesuaikan. Berikut poin-poinnya.

1. Penataan Pengangkatan ASN

Selama ini, penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN di setiap instansi berbeda-beda.

KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya untuk menyeragamkan hal ini dengan melakukan pengangkatan secara serentak.

2. Penyelarasan Data

Data terkait formasi, jabatan, dan penempatan masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut.

3. Penyelesaian Proses Pengadaan

Beberapa instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan.

4. Optimalisasi Usulan Formasi

Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dioptimalkan.

Sanksi Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelamar CASN 2024 yang memutuskan untuk mundur setelah dinyatakan lulus di tahap akhir seleksi atau setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau PPPK ditetapkan, akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar lagi pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Namun, menurut siaran pers BKN dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025, ada pengecualian terhadap sanksi ini.

Pengecualian diberikan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi di lokasi berbeda dari yang awalnya dilamar sebagai hasil dari optimalisasi kebutuhan/formasi, dan kemudian memilih mundur sebelum NIP ditetapkan.

Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang membahas tambahan penjelasan terkait sanksi bagi pelamar ASN yang mundur.

Namun, apabila pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda tersebut memutuskan untuk mundur setelah NIP ditetapkan, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 58 Ayat (2) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.