4 Cara Mengecek Status BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pindah Kerja, Wajib Paham dan Jangan Sampai Keliru!

HAIJAKARTA.ID – BPJS Ketenagakerjaan tetap berlaku meskipun pekerja berpindah perusahaan.
Namun, penting untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tetap berjalan.
Berikut adalah cara mengecek status BPJS Ketenagakerjaan setelah pindah kerja.
Cara Mengecek Status BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pindah Kerja
1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS.
- Pilih menu “Cek Kepesertaan”.
- Status kepesertaan akan ditampilkan beserta saldo JHT dan riwayat pembayaran iuran.
2. Menggunakan Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Aplikasi JMO memudahkan peserta dalam mengecek status kepesertaan. Langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu “Kartu Digital” atau “Cek Status Kepesertaan”.
- Status aktif atau nonaktif akan ditampilkan secara real-time.
3. Menghubungi Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Peserta juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 untuk mengecek status kepesertaan.
Pastikan untuk menyiapkan data pribadi seperti NIK atau nomor kepesertaan untuk verifikasi.
4. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika mengalami kendala dalam pengecekan secara online, peserta dapat langsung datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa identitas diri serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Melanjutkan Kepesertaan BPJS Setelah Pindah Kerja
A. Melaporkan Pengunduran Diri dari Perusahaan Lama
Perusahaan lama harus melaporkan status peserta yang sudah resign ke BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah laporan diterima, status kepesertaan akan menjadi nonaktif sementara, tetapi saldo JHT tetap aman.
B. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan Baru
Perusahaan baru akan mendaftarkan kembali pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor yang sama. Iuran akan kembali dibayarkan, dan manfaat tetap berjalan tanpa gangguan.
Apakah Bisa Mencairkan Saldo JHT Saat Pindah Kerja?
Peserta hanya bisa mencairkan saldo JHT dengan ketentuan berikut:
- Pencairan 10%: Bisa dilakukan untuk keperluan persiapan pensiun.
- Pencairan 30%: Dapat dilakukan untuk kebutuhan perumahan.
- Pencairan 100%: Hanya bisa dilakukan jika peserta sudah berhenti bekerja dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu bulan.
Jika peserta pindah kerja dan langsung terdaftar kembali di BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT tidak dapat dilakukan karena status kepesertaan masih aktif.
Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akan Hangus Saat Pindah Kerja?
Tidak, saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak akan hangus meskipun pekerja berpindah perusahaan.
Dana yang telah terkumpul tetap aman dan dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tetap aktif memastikan pekerja terus mendapatkan manfaat perlindungan sosial dan keuangan di masa depan.
Itulah sekilas mengenai cara mengecek status BPJS Ketenagakerjaan setelah pindah kerja, semoga bermanfaat untuk Anda semua!