sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol turun langsung meninjau wilayah yang terdampak banjir di Desa Garoga, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Kehadirannya sekaligus untuk memverifikasi kondisi lapangan setelah banjir dan longsor melanda kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) di daerah tersebut.

Saat menyusuri sejumlah titik dan berbincang dengan warga, Hanif menemukan aliran Sungai Garoga penuh dengan tumpukan kayu.

Dari temuan awal, terlihat bahwa material kayu itu bukan hanya pohon yang tumbang secara alami, tetapi juga kayu yang masuk ke sungai dengan cara yang mencurigakan dan diduga memperburuk banjir.

4 Fakta Kerusakan Hulu DAS Garoga

Berikut rangkuman temuan Menteri LH soal banjir bandang di Sumut:

1. Ada Kayu Gelondongan dari Aktivitas Penebangan

Hanif mengungkapkan bahwa kayu-kayu yang terbawa arus banjir bandang di Tapanuli Selatan tidak semuanya berasal dari pohon tumbang alami.

Sebagian merupakan kayu hasil penebangan.

“Secara teknis memang kayu ini agak berumur lama, ada sebagian yang dipotong-potong dengan mesin gergaji,” kata Hanif di Garoga, seperti disampaikan dalam program Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 7 November 2025.

Ia menegaskan bahwa material kayu yang memenuhi sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru.

Namun, pemeriksaan masih terus dilakukan secara detail.

“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tegasnya.

2. Siap Jatuhkan Sanksi Hukum

Tim kajian lingkungan yang terdiri dari para ahli, akademisi, dan auditor Kementerian Lingkungan Hidup kini menelusuri dari mana asal kayu-kayu itu.

Mereka juga menelaah pola pergerakan material serta kemungkinan pelanggaran tata ruang.

Dari hasil verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari, KLH/BPLH menambahkan satu perusahaan lagi ke daftar penghentian sementara kegiatan operasional.

Dengan demikian, sudah ada empat perusahaan yang dihentikan sementara demi mencegah aktivitas usaha makin memperburuk kondisi hidrologi serta menambah risiko bagi warga.

Audit lingkungan, evaluasi izin, dan pemeriksaan pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.

“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif seperti dikutip dari Media Indonesia.

3. Empat Perusahaan Diduga Terlibat dan Disegel

Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini.

Empat perusahaan besar, Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources), PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, dan PTPN III telah disegel, dan seluruh aktivitas operasionalnya dihentikan sementara sampai proses audit lingkungan selesai.

“Kami akan melakukan penyelidikan lagi. Mungkin habis ini kami akan terbang sampai ke hulu untuk memastikan apa yang terjadi di hulu. Karena kayu ini tidak alami sampai di kita, mungkin ada aktivitas yang harus bertanggung jawab dari kasus ini,” ujar Hanif.

Langkah penyegelan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mencegah bencana serupa kembali terjadi.

4. Fokus Pemulihan Sungai dan Audit Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, BNPB, dan masyarakat untuk memastikan penanganan darurat, rehabilitasi, hingga upaya mitigasi berjalan secara menyeluruh.

“Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material penghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi ekosistem hulu DAS,” jelas Hanif.

Sebagai bentuk keterbukaan, KLH/BPLH berkomitmen mempublikasikan hasil audit lingkungan dan pemeriksaan lapangan setelah semua proses rampung, termasuk mengumumkan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.