Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM yang mengalami kesulitan keuangan, terutama pasca-bencana atau dalam kondisi ekonomi sulit lainnya.

PP ini mencakup piutang macet pada bank atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN serta piutang macet pemerintah kepada UMKM.

Syarat Penghapusan Tagihan Piutang Macet UMKM

Menurut Pasal 2 PP No. 47/2024, penghapusan piutang macet mencakup dua skema:

1. Penghapusbukuan dan Penghapustagihan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN.

2. Penghapusan Bersyarat atau Penghapusan Mutlak oleh pemerintah terhadap piutang negara macet.

Kredit yang dapat dihapus mencakup kredit UMKM yang:

1. Merupakan bagian dari program pemerintah yang sudah selesai.

2. Terjadi karena bencana alam.

Syarat khusus piutang macet yang dapat dihapus

Adapun syarat khusus mengenai piutang macet yang bisa dihapus adalah:

  • Jumlah pokok maksimal Rp500 juta per debitur.
  • Telah dihapusbukukan selama minimal lima tahun (sudah melewati jatuh tempo kurang lebih 10 tahun).
  • Tidak dijamin asuransi.
  • Tidak memiliki agunan atau agunan tidak dapat dijual.

Penghapusan Piutang Negara dengan Syarat dan Mutlak

Pasal 12 mengatur penghapusan piutang negara secara bersyarat yang mencakup dana bergulir yang disalurkan untuk UMKM, termasuk koperasi dengan maksimal piutang pokok sebesar Rp300 juta per penanggung utang.

Beberapa poin penting lainnya adalah:

  • Kredit Program dengan piutang pokok maksimal Rp300 juta per penanggung utang individu atau Rp500 juta per badan usaha.
  • Jika tidak dapat ditentukan per penanggung utang, penghapusan dilakukan hingga Rp500 juta per proyek.

Jangka Waktu dan Pelaporan Penghapusan Piutang

Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan sejak peraturan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Aturan ini mengamanatkan penghapusan piutang macet melalui mekanisme yang transparan dan terlapor untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kebijakan penghapusan piutang macet diharapkan dapat membantu UMKM bangkit dari kesulitan finansial, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat ekonomi nasional di sektor UMKM.