Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial HS, YJ, SR, dan TJ dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara setelah terbukti melanggar izin tinggal.

Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

4 WNA China Jadi Pekerja Kasar di PIK Langsung Dideportasi

“Keempatnya kami deportasi ke negara asal mereka pada Jumat (29/11) melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Widya Anusa Brata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara, Kamis (6/12/2024).

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian pada Minggu (10/11).

Saat itu, petugas mendapati keempat WNA tengah bekerja sebagai buruh kasar di restoran yang sedang direnovasi.

Setelah diperiksa, mereka terbukti menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka.

Melanggar Undang-Undang Keimigrasian

Widya menjelaskan, keempatnya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Mereka berkegiatan sebagai pekerja kasar dan menerima upah, padahal visa mereka tidak memperbolehkan hal itu,” tambahnya.

Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan imigrasi, sehingga tidak diizinkan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk menindak pelanggaran oleh orang asing.

Widya menegaskan bahwa operasi keimigrasian bertujuan menjaga stabilitas serta memastikan lapangan kerja tetap menjadi prioritas bagi masyarakat lokal.

“Orang asing yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan negara akan kami tindak tegas,” tegas Widya.