5 Daftar Kesalahan Fatal Pemilik Terra Drone Terungkap, Terancam Hukuman Seumur Hidup
HAIJAKARTA.ID – Kasus kebakaran maut di gedung PT Terra Drone Indonesia, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan publik.
Polisi mengungkap daftar kesalahan fatal pemilik Terra Drone yang dinilai sebagai bentuk kelalaian berat hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Daftar Kesalahan Fatal Pemilik Terra Drone Menurut Polisi
Inilah daftar kelalaian pemilik Terra Drone yang berhasil terungkap, yaitu:
1. Tidak Memiliki SOP Penyimpanan Baterai Berbahaya
Penyelidikan polisi menemukan bahwa manajemen perusahaan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan baterai drone yang mudah terbakar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut, tidak ada pengaturan khusus terkait penyimpanan baterai LiPo yang menjadi sumber utama kebakaran.
Selain itu, perusahaan juga tidak menunjuk petugas K3 dan tidak memberikan pelatihan keselamatan kerja kepada karyawan.
2. Gedung Tanpa Proteksi Kebakaran dan Jalur Evakuasi
Kesalahan fatal pemilik Terra Drone lainnya adalah tidak adanya sistem proteksi kebakaran di gedung tersebut.
Polisi menemukan gedung tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, maupun sistem pemadam kebakaran otomatis.
Lebih parah lagi, bangunan yang memiliki IMB perkantoran itu juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan baterai dan peralatan berisiko tinggi, tanpa memenuhi standar keselamatan.
3. Tidak Ada Alarm Deteksi Kebakaran
Polisi juga mengungkap tidak terdapat alarm kebakaran di gedung Terra Drone.
Saat api mulai membesar, karyawan harus berlari dari lantai ke lantai untuk memberi tahu rekan kerja secara manual.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, tidak adanya sistem alarm membuat peringatan dini gagal dilakukan, sehingga banyak korban terjebak asap di lantai atas.
4. Pengelolaan Baterai Drone Sangat Buruk
Kebakaran diketahui bersumber dari ruang penyimpanan baterai drone. Dalam ruangan sempit berukuran sekitar 2×2 meter itu, baterai rusak, bekas, dan layak pakai disimpan tanpa pemisahan.
Selain tidak memiliki ventilasi dan perlindungan tahan api, lokasi penyimpanan baterai juga berdekatan dengan genset yang berpotensi menimbulkan panas. Polisi menilai kondisi ini sebagai kesalahan sistemik dari manajemen perusahaan.
5. Karyawan Tidak Dibekali Pengetahuan Keselamatan
Pemeriksaan terhadap para karyawan menunjukkan bahwa mereka tidak memahami tata kelola baterai drone yang aman.
Tidak ada panduan tertulis maupun pelatihan khusus terkait penanganan baterai berisiko tinggi.
Padahal, sesuai standar keselamatan, baterai lithium harus disimpan terpisah dan dikelola secara ketat untuk mencegah kebakaran.
Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas rangkaian kelalaian tersebut, Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kebakaran gedung Terra Drone pada Selasa (9/12/2025) menewaskan 22 orang yang terjebak di lantai atas bangunan enam lantai tersebut.
Minimnya jalur evakuasi dan sistem keselamatan membuat para korban tidak mampu menyelamatkan diri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia usaha akan pentingnya standar keselamatan kerja, terutama dalam pengelolaan bahan berbahaya.

