Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Ada sebanyak 5 dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar yang wajib untuk diketahui.

Pemerintah telah mengizinkan pencantuman gelar akademik dan keagamaan pada dokumen kependudukan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Namun, tidak semua dokumen bisa mencantumkan gelar. Ada aturan khusus yang harus dipatuhi agar pencatatan identitas tetap sesuai dengan ketentuan.

Lantas, dokumen mana saja yang boleh dan tidak boleh menyertakan gelar?

Dokumen Kependudukan yang Boleh Dicantumkan Gelar

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, beberapa dokumen kependudukan yang diperbolehkan mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Namun, ada beberapa ketentuan dalam pencatatan gelar pada dokumen tersebut, yaitu:

  • Nama harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan.
  • Gelar akademik, adat, dan keagamaan boleh disingkat.

5 Dokumen Kependudukan yang Tidak Boleh Dicantumkan Gelar

Tidak semua dokumen kependudukan dapat menyertakan gelar. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik dan keagamaan tidak boleh ditulis pada dokumen berikut:

1. Akta Kelahiran

Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Karena merupakan dokumen autentik, pencantuman gelar akademik atau keagamaan tidak diperbolehkan.

2. Akta Kematian

Akta ini berisi informasi mengenai kematian seseorang dan berfungsi sebagai dokumen hukum bagi keluarga yang ditinggalkan. Gelar akademik atau keagamaan tidak dapat disematkan pada dokumen ini.

3. Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah bukti sah pernikahan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk umat Islam dan oleh Dinas Dukcapil untuk non-Muslim. Nama dalam akta ini harus ditulis tanpa gelar akademik maupun keagamaan.

4. Akta Perceraian

Sebagai dokumen resmi pencatatan peristiwa perceraian, Akta Perceraian juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar akademik atau keagamaan.

5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Dokumen ini berfungsi untuk mengesahkan status seorang anak. Karena sifatnya yang berkaitan dengan hukum keluarga, pencantuman gelar akademik atau keagamaan tidak diperbolehkan.

Cara Menambahkan Gelar di Dokumen Kependudukan

Bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar pada KK dan KTP-el, berikut langkah-langkahnya:

Datang ke Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP dan KK.

Membawa persyaratan berikut:

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

KTP-el asli dan fotokopi.

Ijazah pendidikan terakhir sebagai bukti gelar akademik.

Petugas Dukcapil akan memproses permohonan dan menerbitkan KK atau KTP-el baru dengan gelar akademik atau keagamaan yang telah disetujui.

Kenapa Tidak Semua Dokumen Bisa Mencantumkan Gelar?

Larangan mencantumkan gelar akademik dan keagamaan pada dokumen tertentu bertujuan untuk menjaga keabsahan dan ketertiban administrasi kependudukan.

Dokumen seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian bersifat legal dan berlaku seumur hidup, sehingga tidak relevan untuk menyertakan gelar akademik atau keagamaan.

Di sisi lain, pencantuman gelar pada KK dan KTP bersifat opsional, sehingga masyarakat bisa memilih apakah ingin menambahkan gelar atau tidak.

Kebijakan pencantuman gelar akademik dan keagamaan pada dokumen kependudukan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat.

Namun, aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi kependudukan.

Jika ingin menambahkan gelar pada KK atau KTP, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil setempat.

Itulah sekilas mengenai dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar, semoga bermanfaat.