5 Fakta Kasus Vadel Badjideh yang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Barang Bukti yang Berhasil Dikantongi Polisi
HAIJAKARTA. ID – Inilah 5 fakta kasus Vadel Badjideh yang Dditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.
Sosok nama Vadel mencuat setelah ia terseret dalam laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan putrinya, LM.
Sejak kabar ini mencuat, berbagai spekulasi dan opini publik bermunculan, terutama di media sosial yang turut ramai membahas perkembangan kasus ini.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait aspek hukum yang menyertainya.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan status tersangka, sementara yang lain menyoroti dampak sosial dari kasus ini terhadap semua pihak yang terlibat.
Selain itu, keterlibatan tokoh publik seperti Nikita Mirzani semakin membuat kasus ini menarik perhatian media dan masyarakat.
5 Fakta Kasus Vadel Badjideh yang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berikut lima fakta terkait kasus ini:
1. Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah Pemeriksaan
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (13/2/2025).
Penetapan ini berdasarkan berbagai keterangan saksi, termasuk LM dan Nikita Mirzani, serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
2. Diperiksa dengan 53 Pertanyaan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia dicecar dengan 53 pertanyaan terkait laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadapnya.
3. Polisi Mengantongi Bukti Kuat
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Bukti tersebut termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil visum terhadap korban.
4. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Vadel Badjideh Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Setelah statusnya berubah menjadi tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Vadel selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik.
Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel terhadap korban.