5 Fakta Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Gegara Telat Bayar Buku
HAIJAKARTA.ID – Kasus seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang belakangan ini menjadi sorotan publik tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Peristiwa ini dipicu oleh informasi mengenai denda yang dikenakan kepada mahasiswi tersebut, yang nilainya mencapai jutaan rupiah akibat keterlambatan pengembalian buku di lingkungan kampus.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar luas, memunculkan beragam komentar, pendapat, serta perdebatan di kalangan warganet.
Pihak kampus pun memberikan klarifikasi resmi.
5 Fakta Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Gegara Telat Bayar Buku
Berikut 5 fakta-fakta kasus Mahasiswi UGM didenda Rp5 Juta:
1. Terlambat Mengembalikan 8 Buku
Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, membenarkan mahasiswi tersebut terlambat mengembalikan dua buku di Perpustakaan Pascasarjana dan enam buku di Perpustakaan Pusat UGM.
Keterlambatan ini memicu denda sesuai ketentuan yang berlaku di kedua perpustakaan.
2. Denda Sempat Capai Rp3,7 Juta di Pascasarjana
Awalnya, denda di Perpustakaan Pascasarjana tercatat mencapai Rp3,7 juta.
Namun, angka ini akhirnya diselesaikan dengan pembayaran hanya Rp200 ribu untuk dua buku.
3. Denda di Perpustakaan Pusat Diselesaikan Rp500 Ribu
Sementara itu, denda di Perpustakaan Pusat diselesaikan dengan pembayaran Rp500 ribu untuk enam buku.
Kedua pembayaran ini dilakukan secara sukarela oleh mahasiswi yang bersangkutan.
4. Peringatan Sudah Dikirim Sejak Maret
UGM menegaskan bahwa pihak perpustakaan telah mengirimkan pemberitahuan keterlambatan melalui email sejak Maret.
Selain itu, petugas juga mencoba menghubungi nomor telepon mahasiswa tersebut, namun tidak aktif.
5. Semua Transaksi Bisa Dicek di SIMASTER
Andi Arsana menambahkan, semua transaksi perpustakaan bisa dilihat melalui akun SIMASTER UGM.
Mahasiswa juga bisa memperpanjang masa pinjam buku secara online lewat platform tersebut, sehingga potensi terkena denda besar sebenarnya bisa dihindari.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @tante.rempong.official yang memperlihatkan video mahasiswi menangis karena tagihan denda mencapai jutaan rupiah.
Unggahan tersebut langsung viral dan memicu beragam komentar warganet.
Ketentuan Peminjaman Buku
Isu denda buku di UGM hingga mencapai Rp5 juta memang sempat viral.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah tersebut berkaitan dengan kebijakan perpustakaan UGM yang menerapkan biaya keterlambatan pengembalian buku.
Dalam aturan resmi perpustakaan, denda keterlambatan umumnya dihitung per hari dengan tarif tertentu, misalnya Rp1.000–Rp2.000 per hari per buku, tergantung kategori buku.
Apabila keterlambatan berlangsung lama, seperti berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, akumulasi denda dapat mencapai angka besar sebagaimana yang ramai dibicarakan.
Namun, penerapan denda sebesar itu menimbulkan perdebatan.
Banyak pihak menilai jumlah Rp5 juta terbilang tidak wajar apabila diterapkan tanpa batas maksimum atau tanpa mempertimbangkan kondisi peminjam.
Idealnya, kebijakan denda bersifat seimbang, mampu menegakkan kedisiplinan namun tidak memberatkan mahasiswa secara berlebihan.
Solusi alternatif, seperti penetapan plafon denda, opsi penggantian buku, atau mediasi untuk kasus ekstrem, dinilai akan lebih bijak.
Pendekatan tersebut tidak hanya menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga melindungi hak dan kenyamanan mahasiswa sebagai pengguna layanan akademik.