5 Jenis Kendaraan Bebas Bea Balik Nama Lengkap dengan Penjelasannya
HAIJAKARTA.ID – Sesuai dengan kebijakan pemerintah, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan perihal tarif untuk balik nama.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor ini bisa terjadi berdasarkan alasan, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan bermotor ke badan usaha.
Di Provinsi DKI Jakarta, BBNKB dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Objek pajak ini mencakup penyerahan pertama kendaraan bermotor yang didaftarkan di wilayah DKI Jakarta.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan tertentu.
5 Jenis Kendaraan Bebas Bea Balik Nama dan Penjelasannya
Berikut adalah jenis-jenis kendaraan yang dikecualikan dari BBNKB sesuai dengan Peraturan Daerah:
1. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
Untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan, kendaraan yang menggunakan energi terbarukan seperti listrik atau bahan bakar hidrogen tidak dikenakan BBNKB.
2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan yang digunakan untuk keperluan militer dan keamanan negara, termasuk kendaraan militer dan alat khusus, tidak dikenakan pajak ini.
3. Kendaraan Milik Kedutaan dan Lembaga Internasional
Kendaraan yang dimiliki kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, dikecualikan dari BBNKB.
4. Kereta Api
Kendaraan berbasis kereta api tidak dikenakan BBNKB karena tidak menggunakan jalan raya seperti kendaraan bermotor lainnya.
5. Kendaraan untuk Pameran
Kendaraan yang dimiliki pabrikan atau importir untuk keperluan pameran dan tidak dijual juga dikecualikan dari objek pajak ini.
Kendaraan dari Luar Negeri
Kendaraan yang berasal dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia termasuk dalam objek BBNKB, kecuali jika:
- Digunakan untuk diperdagangkan.
- Akan dikeluarkan kembali dari wilayah Indonesia dalam waktu 12 bulan.
- Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, atau kegiatan olahraga bertaraf internasional dengan syarat dikeluarkan kembali dalam waktu 12 bulan.
Pengecualian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan pajak pada kondisi tertentu sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat kerja sama internasional.