Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Jumlah kendaraan yang belum membayar pajak di Jawa Barat masih terbilang tinggi.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terdapat sekitar 5 juta unit kendaraan yang berstatus belum membayar pajak dari total 17 juta unit kendaraan bermotor yang aktif.

5 Juta Kendaraan di Jawa Barat Menunggak Pajak

“Pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 9,48 triliun,” demikian pernyataan dari Bapenda Jabar.

“Namun, dengan masih banyaknya kendaraan yang belum membayar pajak, perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tambahnya.Bape

Strategi Penagihan Pajak Kendaraan

Bapenda Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat telah menyiapkan berbagai strategi untuk menekan angka penunggak pajak kendaraan.

Berikut adalah beberapa langkah yang akan diterapkan:

1. Penelusuran Door to Door

Tim Pembina Samsat akan melakukan pendataan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) secara langsung ke pemilik kendaraan.

Agen penelusur di setiap kabupaten/kota akan mendatangi wajib pajak untuk memberikan edukasi dan penagihan.

2. Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pemeriksaan PKB akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat.

3. Implementasi Penghapusan Data Kendaraan

Bapenda Jabar akan mulai menerapkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut.

4. Digitalisasi Layanan Pembayaran Pajak

Sistem pembayaran pajak kendaraan akan semakin dioptimalkan dengan layanan digital, termasuk penagihan dan sosialisasi melalui WhatsApp blast.

5. Kolaborasi dengan ETLE Lodaya

Pengendara yang terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menerima pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan jika diketahui dalam kondisi menunggak.

6. Sosialisasi hingga Tingkat RT dan RW

Upaya sosialisasi akan diperluas hingga ke tingkat RT dan RW untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

7. Pendataan Kendaraan Plat Merah dan Milik ASN

Bapenda Jabar juga akan mendata kendaraan dinas yang digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

8. Relaksasi Tunggakan Pajak

Sebagai insentif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, akan ada relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan.

9. Pendataan Kendaraan Hasil Tilang

Kendaraan hasil tindak pidana, kecelakaan, dan kendaraan yang mengalami kerusakan berat akan didata bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar di seluruh Polres dan Polsek.

10. Optimalisasi Pembayaran Melalui PPOB

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan diperluas melalui Penyedia Pembayaran Online Bersama (PPOB) yang bekerja sama dengan Bumdes dan koperasi.

Dengan berbagai strategi tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Jawa Barat.